Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing Menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 78,49 Gram

Kriminal93 Dilihat

TELUKKUANTAN, Metrojurnalis.com – Satresnarkoba Polres Kuansing dan Polsek Jajaran melaksanakan Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis shabu dengan berat 78,49 gram. Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu itu diadakan di Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Senin (23/10/2023) pagi 10.00 WIB.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba itu, turut hadir menyaksikan Ketua Pengadilan Kuansing diwakili oleh Panitera Muda Pidana Viola Annisa Ikhsan, S.H., Kajari Kuansing diwakili Jaksa Muda Madya Afdol Guntur Nasution, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuansing diwakili oleh Helma Muliani. S. Farm., Apt, Kasat Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., Kasat Tahti Polres Kuansing IPDA Padrianto, Plt Kasi Humas Polres Kuansing IPTU Aman Sembiring, S.H., Kanit Reskrim Plsek Kuantan Mudik BRIPKA Kartolo dan Penasehat Hukum Polres Kuansing Yhogi Saputra, S.H.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyebutkan “Bahwa, dari hasil pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diamankan dari para tersangka, telah diamankan narkoba jenis sabu seberat 78,49 gram dengan rincian Sat Resnarkoba dengan berat 51.92 gram dan Polsek Kuantan Mudik dengan berat 26,57 gram untuk dimusnahkan,” ungkap IPTU Novris.

Pemusnahan barang bukti ini mengacu Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.

Selanjutnya barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan dimasukan kedalam blender dan dicampur air dan kemudian diblender dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, Iptu Novris H Simanjuntak menambahkan “Polres Kuansing komitmen memberantas segala bentuk tindak kejahatan termasuk narkotika, agar masyarakat dapat mendukung pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan laporan apabila mengetahui keberadaan jaringan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” tutup IPTU Novris.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *