KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Singingi gelar konferensi pers mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana dugaan penganiayaan yang menimpa S (46), Senin (23/10/2023), kejadian TKP di kedai kopi Ovi daerah bukik cokiak Kelurahan Muara lembu Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, adapun terduga pelaku penganiayaan tersebut ialah berinisial M (52).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, S.H, M.H, menjelaskan “kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023, sekira pukul 19.00 WIB, pada saat Korban S (46) berada diwarung Kopi OVI daerah Bukit Cokiak Kelurahan Muara Lembu, tiba-tiba datang M (52) marah – marah kepada korban masalah pengisian Token Listrik,” jelas IPTU Riduan.
“Kemudian M (52) menarik baju korban hingga robek dan melakukan pemukulan kearah muka korban dengan mengakibatkan luka pada bagian bibir atas, selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi untuk proses hukum selanjutnya,”
“Menindaklanjuti laporan korban pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023, Polsek Singingi kemudian melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 telah dilakukan Penangkapan terhadap diduga Pelaku Penganiayaan M (52) langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Singingi,” ungkap IPTU Riduan.
“Barang bukti diamankan 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam dengan tulisan warna biru dan 1 helai Rok kain panjang warna coklat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.” tutup IPTU Riduan.
Sumber: Humas Polres Kuansing