Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap di Samping Surau Oleh Kapolsek Kampar

Terbaru150 Dilihat

KAMPAR, Metrojurnalis.com – Tiga orang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Polsek Kampar di Samping urau Ikhwanul muslimin Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Selasa (10/10/2023) sekira pukul 00.10 WIB.

Ketiga pelaku ada FI (20) warga kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar, AM (19) warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar dan ZI (20) warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Ilhamdi, “benar ketiga pelaku kita tangkap di samping Surau dan ketiganya diduga Pengedar dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.

Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa pelaku FI sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu di surau Ikhwanul muslimin Desa Tanjung berulak Kecamatan Kampar.

“Setelah itu kita mendapatkan Informasi bahwa keberadaan pelaku sering di Surau Ikhwanul Muslimin tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, Kanit Reskrim IPTU Rian Onel beserta anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap FI. “Sesampainya di lokasi sekira pukul 00.20 Wib Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Kampar kemudian melihat 3 pelaku sedang berada di samping surau dan setelah itu Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penangkapan,”ungkap Kapolsek.

Kemudian pada saat penangkapan ditemukan Barang bukti berupa, 2 paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, uang tunai sebanyak Rp 450.000 dan 3 unit HP.

“Selanjutnya pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik dari ketiga pelaku tersebut,” tambah Kapolsek.

Setelah ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu kemudian dilakukan interogasi dan mengaku memperoleh Sabu tersebut dari JO(DPO) di jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru. “Kemudian para pelakh dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,”katanya lagi.

Untuk para pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dari hasil tes urine ketiganya mereka positif Methamphetamin,” diakhiri Ilhamdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *