KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Kuantan Mudik menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 43, 76 Gram di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, Kamis (5/10/2023) pukul 11.30 WIB. Tersangka yang diamankan adalah L (44) pria asal Desa Koto Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H, mengatakan “Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kasang sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H, kemudian Kapolsek Kuantan Mudik memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan,”
Selanjutnya pada hari Kamis (5/10/2023) sekira pukul 11.30 WIB dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kasang dan menemukan diduga pelaku L (44), tersangka ini kata Kapolsek, “sedang berada di dalam kamar, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam kantong kanan celana pelaku Narkotika jenis sabu yang sudah terpaket-paket,”
“Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar tersebut ditemukan narkotika jenis sabu didalam kantong plastik warna hitam yang terdiri dari 6 paket besar,”
“Ketika diintrogasi apakah pelaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu, dari keterangan L (44) mengaku bahwa ia masih ada menyimpan didalam jok sepeda motor miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Hendra.
“Barang bukti yang diamankan yakni 7 (tujuh) paket besar plastik bening, 22 (dua puluh dua) paket Kecil plastik bening Diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 43,76 gram, 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) Unit Handphone, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet, Uang tunai sebanyak Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), bungkusan plastik bening dan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Nmax warna hitam, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuantan Mudik guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AKP Hendra.
” L (44) telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) JO 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Hendra.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kuantan Mudik dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik. ”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup AKP Hendra mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing