TAMBANG, Metrojurnalis.com– RO (35) warga Desa Aur Sati diamankan Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo), pasalnya pelaku terbukti mengantongi 12 Paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,72 Gram, Rabu (20/9/2023) sekira pukul 17.20 WIB.
Pelaku ditangkap saat ditangkap di Jalan Pekanbaru – Bangkinang KM 17, tepatnya di Dusun III Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi pada hari Kamis (28/9/2023) menyampaikan bahwa “Saat penangkapan pelaku, Tim berhasil mengamankan 12 paket Narkotika, HP, selembar uang kertas 2000 untuk pembungkus sabu, kaleng Merk Pagoda warna hitam dan 3 plastik klip,” jelasnya.
Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang selesai transaksi Narkoba, “mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya diketahui pelaku sedang berada di Jl. Raya Pekanbaru – Bangkinang KM 17 Dusun III Rimbo Panjang, Desa Rimbo Panjang. “Ia langsung kita tangkap dan melalukan penggeledahan kepada pelaku,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan uang kertas pecahan Rp 2000 serta disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakannya. “Ia kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari IP di daerah Panger Kota Pekanbaru,” tambahnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Kini ia sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kasat.