TAPUNG HILIR, Metrojurnalis.com – Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba berinisial IW (38) warga Desa Sikijang Kecamatan Tapung Hilir darinya berhasil diamankan juga barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 3.01 gram.
Pelaku ditangkap pada Senin (18/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, tepatnya di jalan poros kebun Acua.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jufredi menjelaskan pada hari (19/09/2023), “pelaku diduga pengedar dan perantara, 23 paket siap edar berhasil kita amankan dan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Diungkapkan Kapolsek, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sekijang adanya transaksi Narkoba dan atas informasi tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung hilir IPTU Ismadi beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan di wilayah sesuai informasi dari warga tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir dan anggota unit reskrim berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu pelaku sedang berdiri di jalan Poros Kebun Acua Desa Sekijang,” tambahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku yang disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan 1 buah botol plastik warna hijau merk Balsem Lang yang berisikan 23 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang berada didalam kantong celana sebelah kiri depan.
“Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir mempertanyakan kepemilikian barang narkotika jenis shabu tersebut dan pelaku mengatakan dan mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari JU (DPO) dengan cara membeli, paketan narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku,”tuturnya.
Setelah itu, pelaku serta barang bukti Shabu yg dimiliki pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna diproses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.