Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Perkara Tentang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

Kriminal348 Dilihat

TELUK KUANTAN, Metrojurnalis.com – Sat Reskrim Polres Kuansing menyelesaikan ungkap kasus perkara tentang dugaan tindak pidana penganiayaan pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui keterangan resmi, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H, “kasus penganiayaan ini berawal terjadi pada hari Sabtu sekitar pukul 15.30 WIB Sdr. AL (Pelapor) bersama FL (Korban) datang kantor PT. Gatipura Mulya Desa Sungai Langsat Kecamatan Pangean karna mendapat kabar bahwa saudaranya tertangkap security PT. mencuri buah kelapa sawit,” ungkap AKP Linter.

“Sesampainya dikantor lalu datang security R (Terlapor) menanyakan pelaku pencuri buat kelapa sawit, siapanya saudara pencuri itu, kemudian FL (Korban) menjawab “saya saudaranya” tiba-tiba R (Terlapor) memukul FL menggunakan helm, kemudian ditangkap YN (Terlapor) menjambak FL,”

“Keributan berlanjut hingga keluar kantor dan AL (Pelapor) melihat sudah banyak Security datang dengan membawa pisau dan kayu balok/broti. Selanjutnya Sdri YW (Saksi) melihat salah seorang security memukul bagian kepala FL (Korban), kemudian EL (Saksi) melihat R (Terlapor), menusuk bagian bahu belakang FL (Korban),”

“Akibat kejadian tersebut FL (Korban) mengalami luka robek dibagian kepala, luka tusukan dibagian bahu belakang, leher, rusuk kanan, dagu dan tangan kanan. Tidak terima dengan kejadian tersebut AL pelapor datang ke SPKT Polres Kuansing untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut, sampai saat di laporkan korban belum sadarkan diri,” jelas AKP Linter.

“Penganiayaan ini dilakukan oleh pria berinisial R, YN, dan FS terhadap korban FL. Saat itu saudara korban AL (pelapor) yang datang melapor, langsung direspon cepat oleh pihak Kepolisian,”

Selanjutnya dilakukan penangkapan pada Sabtu 17 September 2023, sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan pemeriksaan tersangka YN mengakuinya melakukan penganiayaan bersama rekannya R dan FS, dan setelah digelarkan ketiga tersangka ditangkap dan diamankan di Polres Kuansing,” pungkas AKP Linter mengakhiri keterangannya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *