KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Singingi Hilir melaksanakan Pengecekan Lokasi dan Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam Penertiban PETI kali ini dilaksanakan oleh 6 Personil Polsek Singingi Hilir Ipda Debi Setyawan, S.H.,M.H., Aiptu Riki Naldi, Aiptu Syaifuddin Zuhri Maulana Abuzar, Aipda Toni Harjuan, Aipda Satria Adinata dan Bripka Ongki Alek Sander, SH.
Adapun kronologis berdasarkan informasi dari pemberitaan salah satu media online tentang adanya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan, menindaklanjuti pemberitaan tersebut kemudian sekira jam 11.00 Wib, Kapolsek Singingi Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan, S.H.,M.H. dan personil mendatangi lokasi PETI tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH mengatakan bahwa,” Tidak ditemukan alat berat jenis excavator merk sany di lokasi sesuai dengan informasi dari media online tersebut, namun Di lokasi tersebut ditemukan adanya 5 (lima) unit rakit PETI yang tidak beraktivitas namun masih lengkap peralatannya, dan langsung dilakukan penindakan dengan cara membakar sehingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkap AKP Agus.
Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH mengatakan “bahwa Polsek Singingi Hilir akan Tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan PETI diwilayahnya, apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Singingi Hilir akan dilakukan penindakan,” tutup AKP Agus mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing