WUJUD SINERGITAS, LAPAS DAN BAPAS PEKANBARU GELAR SIDANG TPP

Nasional89 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran yang penting dalam menentukan program pembinaan dan pembimbingan. Hal ini dilakukan dengan menentukan tingkat resiko dan kebutuhan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Proses penentuan tersebut dilakukan dengan melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

 

Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan. Kemudian atas dasar tersebut Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (Pasal 96 Ayat 2).

 

Bertempat di Aula Sahardjo Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Plh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Hendra Purnama Cipta, dan Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Moch Subhan, menyambut hangat Kepala Bapas Pekanbaru, Patta Helena, beserta jajaran, Selasa (12/09).

 

Dalam kesempatan tersebut, Kabapas Pekanbaru juga turut menyampaikan arahan terkait teknis pelaksanaan wajib lapor saat nantinya WBP menjalankan Program Integrasi. Selanjutnya para WBP diberikan kesempatan untuk berdialog dan bertanya saat TPP berlangsung terkait Litmas integrasi.

 

“Kami harap setelah dilakukan penilaian dan diberikan hak integrasinya, para WBP yang telah menjadi klien Bapas dapat benar-benar layak menjalani semua program pembimbingan dan yang paling penting tidak melakukan pengulangan tindak pidana lagi,” ungkap Patta Helena.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *