Pekanbaru, Metrojurnalis.com – Setiap Petugas Pemasyarakatan adalah bagian dari Humas Pemasyarakatan itu sendiri. Selain mampu menyampaikan informasi program dan hasil kinerja Pemasyarakatan, Petugas Pemasyarakat juga dituntut mampu melakukan klarifikasi dan komunikasi saat terjadi krisis. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, di hadapan seluruh jajaran Pemasyarakatan se-Indonesia dalam kegiatan Pembentukan Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan : Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan, Bangun Citra dan Reputasi Positif Pemasyarakatan untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia PASTI di Novotel Mangga Dua Square Jakarta, Rabu (06/09/2023).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari (06 – 08 September 2023) ini, diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang telah ditunjuk sebagai 50 UPT Percontohan Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan dan satu anggota Tim Humas. Dalam hal ini, dari jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Riau turut mengikuti kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, beserta satu anggota Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Albright Sitohang, sebagai perwakilan dari UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai salah satu dari 50 UPT Percontohan.
“Saya berikan apresiasi untuk seluruh jajaran Pemasyarakatan yang tak lelah mempublikasian berita positif Pemasyarakatan, khususnya pemangku fungsi kehumasan di seluruh satuan kerja. Kita patut bersyukur dan berbangga hati kinerja positif kita semakin disadari dan dipahami masyarakat. Namun, masih adanya berita negatif menjadikan kita punya tanggung jawab untuk berkinerja baik dan mampu melalukan komunikasi pada situasi krisis,” tutur Reynhard dalam kata sambutannya.
Reyhard mengungkapkan bahwa situasi krisis yang terjadi dapat berdampak serius pada organisasi, juga keselamatan publik, kerusakan harta-benda material, hingga kehilangan reputasi dan kepercayaan publik. Untuk itu lah manajemen komunikasi krisis diperlukan. Lebih jauh, penerapan manajemen komunikasi krisis Pemasyarakatan ini juga merupakan tindak lanjut pasca disahkannya Grand Strategy Komunikasi Humas Pemasyarakatan di tahun 2022.
“Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala UPT Pemasyarakatan bersama fungsi humasnya harus memiliki kemampuan melakukan deteksi dan mitigasi sesegera mungkin, khususnya terhadap suatu isu atau situasi krisis. Dimulai sejak pra-krisis, krisis, hingga pasca-krisis. Panduan pelaksanaannya telah disusun, dan selama tiga hari ke depan kita akan berlatih dan sharing knowledge,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan melalui kegiatan ini, Jajaran Pemasyarakatan diharapkan dapat membangun pemahaman dalam manajemen krisis komunikasi, mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh, dan memperkuat tata kelola koordinasi antara UPT Pemasyarakatan dan Pusat serta membangun citra positif Pemasyarakatan untuk Kementerian Hukum dan HAM PASTI.