KUANSING, Metrojurnalis.com – Selasa (5/9/2023) pukul 21.40 WIB , Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin AIPDA Frengki Tampubolon bersama
3 (tiga) orang anggota opsnal Sat Reskrim lainnya berhasil mengamankan satu (1) orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana judi online jenis Chip Higgh Domino atas nama *MF* , Kebumen /11 Oktober 1989 , laki-laki, Islam ,alamat DK Ulekan Raya RT 002 / RW 006 Desa Karang Duwur Kecamatan Petanahan Kab. Kebumen Prov. Jawa Tengah atau alamat sekarang Desa Sumber Jaya Kec. Singingi Hilir Kab.Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP. Pangucap Priyo Soegito.S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Linter Sihaloho.S.H.,M.H menerangkan bahwa penangkapan pelaku judi online tersebut dilakukan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi online dilokasi angkringan IZAL di Desa Sumber Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuansing , ucapnya (6/9/2023).
Sambungnya lagi, bahwa pada saat dilakukan penangkapan turut diamankan Barang Bukti ( BB) antara lain : uang sebanyak Rp. 175.000 (Seratus tujuh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y22 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/IX/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUANSING/POLDA RIAU, tanggal 6 September 2023 ,
dan selanjutnya TSK (tersangka) bersama Barang Bukti (BB) kini sudah kita amankan di Mapolres kuansing untuk di proses secara Hukum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya , tersangka kita jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , terang AKP.Linter.
Plh Kasi Humas AKP. Feriwardy ditempat terpisah menjelaskan bahwa kegiatan penangkapan tersebut dilakukan sesuai atensi Bapak Kapolda Riau IRJEN Pol Muhamad Iqbal. S.I.K.,M.H tentang Pemberantasan Judi Online diwilayah Polda Riau .
Oleh karena itu, kepada pihak masyarakat dihimbau apabila mengetahui ada kegiatan judi online ataupun jenis Tindak Pidana lainnya diwilayah atau sekitar lingkungannya , agar dapat menginformasikannya ke pihak Kepolisian terdekat atau dapat menghubungi *Layanan Polres Kuansing di No Telp : 110 ( Geratis )* dan bagi masyarakat pelapor dijamin kerahasiaannya, tutup AKP. Feri.