PEKANBARU, Metrojurnalis.com – Dalam rangka melakukan analisis strategi kebijakan tentang Implementasi kebijakan asesmen risiko dan kebutuhan bagi tahanan, narapidana, anak dank lien pemasyarakatan oleh Asesor Pemasyarakatan, tim dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melakukan pengumpulan data lapangan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Rabu (06/09/2023).
Merujuk pada surat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Nomor : PPH.3-LT.02.01-1070 tanggal 30 Agustus 2023 tentang Pengumpulan data Lapangan, Tim Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melakukan pemantauan langsung terhadap fasilitas pelayanan publik yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Didampingi oleh Kepala Seksi Administrasi Kemanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Harles Marbun, Tim Analis mengecek fasilitas Layanan Publik yang diantaranya adalah fasilitas pendaftaran baik ruang tunggu, ruang pemeriksaan dan lain-lain, penyediaan kamar mandi bagi kaum disabilitas serta melakukan pengumpulan data secara wawancara dengan tim Asesor Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
“Kunjungan dari Tim Analis Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM berkenaan dengan pengumpulan data lapangan baik itu pengecekan fasilitas pelayanan publik maupun melakukan wawancara terhadap tim assessor Lapas Pekanbaru terkait penerapan terhadap Permenkumham No.12 Tahun 2013”, Ungkap Marbun.
Sesuai dengan Permenkumham No.12 Tahun 2013 tentang Asessment Risiko dan Asessment Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan pelaksanaan pembinaan narapidana dan pembimbingan klien pemasyarakatan harus didasarkan pada tingkat risiko dan kebutuhan untuk mengetahui tingkat pengulangan tindak pidana yang dilakukan. Selain itu Asessment ini juga digunakan untuk mengetahui tingkat risiko dan kebutuhan setiap narapidana dan klien pemasyarakatan, diperlukan adanya suatu mekanisme assessment risiko dan assessment kebutuhan secara tepat dan berkelanjutan.