Siak, Metrojurnalis.com –Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Gasib bersama Unit Opsnal Polres Siak berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan diwilayah Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, yang dilakukan oleh lima orang pelaku dengan inisial R (41) alias Makdang, WH (25) alias Kentung Kampret, GN (38), HR (52), dan ER (18). Lima orang pelaku tersebut ditangkap dilokasi dan waktu serta tempat yang berbeda, pada Selasa (29/8/23).
” Kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan lima orang pelaku tersebut terjadi pada bulan juli 2023 di Dusun Suka Maju Rt. 003 / Rw. 003 Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak di warung kedai milik Korban RP (26), sesuai dengan Laporan Polisi : LP / 12-B / VII / 2023 / Riau / Res Siak / Sektor Koto Gasib”. Terang Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman.S.D, S.H, M.H.
Pengungkapan dan penangkapan lima orang pelaku pencurian tabung gas oleh Opsnal Polres Siak dan Unit Reskrim Polsek Koto Gasib yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda L.Pakpahan, S.H tersebut berawal dari tertangkapnya satu orang pelaku berinisial R (41) Alias Makdang (residivis) dalam perkara lain yakni pembongkaran rumah warga di Koto Gasib yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap empat orang pelaku lainya yang melakukan pencurian tabung gas Elpiji 3 kg sebanyak 200 tabung “. Ujar Iptu Budiman Kapolsek Koto Gasib.
Kelima orang pelaku pencurian ini merupakan warga Kecamatan Koto Gasib.
” Pelaku R (41) Alias Makdang ini merupakan seorang residivis yang baru keluar dari LP lebih kurang satu tahun dan juga merupakan otak pelaku dari pencurian yang sudah meresahkan dikalangan masyarakat Koto Gasib.” Jelas Kapolsek.
” Saat ini satu orang pelaku pencurian R (41) alias Makdang diamankan di Polres Siak sementara itu empat orang pelaku WH (25) alias Kentung Kampret, GN (38), HR (52), dan ER (18) kita amankan di rutan Mako Polsek Koto Gasib guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, dan dari penangkapan ini barang bukti yang diamankan dari pelaku didapati 8 buah tabung gas Elpiji 3 kg.” Tambah Kapolsek.
” Keempat pelaku ini dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.” Tutup Kapolsek.