Dua Pelaku Bongkar Konter Ponsel Ditangkap Polsek Tapung

Nasional94 Dilihat

TAPUNG, Metrojurnalis.com  -Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dan pemberatan di Kontainer Konter Flamboyan Celuler yang berada di Pasar Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Senin (28/8/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Pelaku adalah MA (28) warga Desa Rimba beringin dan DA (19) Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung yang modusnya merusak pintu konter dan mengambil semua isinya dan korban mengalami kerugian Rp 30 juta, yang baru diketahui Minggu (20/8/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

Korban adalah Ali Akbar (30) Warga Desa Flamboyan Kecamatan Tapung dan usia kejadian tersebut, ia melaporkan ke Polsek Tapung.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Plh Kapolsek Tapung AKP M. Fadillah membenarkan penangkapan kedua pelaku. “Setelah melakukan penyelidik diketahuilah pelaku dan langsung kita tangkap,” jelas Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, awal kejadian ini korban datang ke konter dan melihat pintu Konter sudah terbuka dan ia langsung mengecek barang-barang yang hilang di konternya, setelah mengetahui hal tersebut kemudian ia mencoba mencari pelaku pencurian tersebut dan tidak menemukan pelakunya.

Selanjutnya kita langsung mrlakukan penyelidikandan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Unit Reskrim Polsek Tapung mendapatkan informasi terkait pelaku pencurian yang dilaporkan ke Polsek Tapung dan kemudian Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kapada Plh Kapolsek Tapung dan selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan.

“Dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Desa Petapahan, dan setelah berhasil ditangkap pelaku yang mengaku berinisial MA mengakui telah melakukan pencurian di Kontainer Konter Flamboyan Celuler yang berada di Pasar Desa Gading Sari bersama dengan temannya yang bernama DA,” terang Kapolsek.

Kanit reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap DA, “malamnya pelaku DA ditangkap di Pekanbaru pada pukul 19.00 Wib dan setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara merusak pintu Kontainer dengan menggunakan Besi yang berbentuk L,” terangnya.

Setelah berhasil membuka pintu Kontainer tersebut kedua pelaku mengambil Voucher, Kartu Perdana Simpati, XL, IM3, 3, SMARTFREN, HP VIVO Y83, CCTV, ORBIT, Dompet dan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan para pelaku menjual sebagian barang hasil curian berupa Kartu Perdana dan Voucher kepada orang yang tidak dikenal ditempat keramaian di daerah Pekanbaru, “sementara uang tunai tersebut telah dihabiskan oleh para pelaku untuk kebutuhan hidup dan membayar angsuran sepeda motor milik pelaku,” tambahnya.

Pelaku MA mengakui mendapatkan uang hasil pencurian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya ia berikan kepada DA,”ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk di proses dengan Hukum, “barang bukti yang kita amankan gagang kunci berbentuk L yang terbuat dari besi, 4 Voucher Smartfren, 6 kartu perdana Smartfren, 32 kartu perdana XL, sepeda motor Merk Honda Beat BM 2996 ZAL dan barang bukti lainnya,” tegas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *