SIAK, Metrojurnalis.com -Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Siak mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
RM (41) ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Siak Minggu (27/08/2023) di Desa Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak saat hendak menjual motor hasil curian nya.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIk, MSI melalui Kasatreskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira, STrk, SIk mengatakan bahwa RM merupakan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) kasus curat yang terjadi pada tanggal 25 Juli 2023 di Tempat kejadian perkara ( TKP ) Jl. Siak – Buatan Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak tepat nya dirumah pelapor atas nama Beny Ferdiyansyah.
“Pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekira pukul 04.30 Wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Jl. Siak – Buatan Kampung Merempan Hilir Kec. Mempura Kab. Siak tepat nya dirumah pelapor milik Beny ferdiansyah, kejadian tersebut terjadi pada saat pelapor akan melaksanakan sholat subuh, pelapor menyadari sudah tidak melihat handphone milik nya dan kemudian setelah dilakukan pengecekan isi rumah pelapor kehilangan 5 unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Areox”, Terang Iptu Tony
Lanjut di jelaskan Iptu Tony Pada tanggal 02 Agustus 2023 Tim Opsnal Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat akan ada nya transaksi jual beli sepeda motor di Desa Buatan II Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad Aprima, SH melakukan penyelidikan, sekira pukul 22.15 wib tim menemukan seseorang yang dicurigai DS ( 27 ),kemudian tim menggeledah ditemukan narkotika jenis sabu – sabu dan setelah dilakukan pengecekan bahwa benar sepeda motor dan 1 (satu) unit handphone yang digunakan milik korban, kemudian tim mengintrogasi pelaku mengakui nya mendapatkan sepeda motor dan handphone tersebut dari sdr RM
“Pada tanggal 27 Agustus 2023 tim melakukan penyelidikan terhadap sdr RM yang merupakan residivis kasus pencurian sekira pukul 13.45 wib tim melakukan penangkapan terhadap sdr RM, pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang sangat membahayakan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, kemudian tim berhasil mengamankan pelaku”, Ucap IptunTony
Pelaku DS akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara ditambah penyalahgunaan Narkoba dan RM dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.