INHU, Metrojurnalis.com – Sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui, petuah para tetua dahulu yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau. Saat mengamankan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu juga menemukan narkoba diduga jenis sabu-sabu dari kantong celana tersangka.
HR alias Eri (41), warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat pelaku Curanmor yang juga kedapatan menyimpan narkoba diamankan Satreskrim Polres Inhu, Rabu 23 Agustus 2023, pukul 20.30 WIB, dirumahnya, Desa Sungai Beringin kata Kapolres inhu AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui kasubsi penmas Aipda Misran diruang kerjanya
Diungkapkannya, pasca penangkapan HS alias Acin (32), pelaku Curanmor di Desa Sungai Beringin, Kamis 17 Agustus 2023 lalu, Satreskrim Polres Inhu terus mengembangkan kasus tersebut. Apalagi, Acin mengaku jika ketika melancarkan aksinya, dia tidak sendiri, tapi dibantu temannya, HR alias Eri.
Rabu, 23 Agustus 2023 pukul 15.00 WIB, tambah Misran, tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa Eri sedang berada dirumahnya, seketika itu juga, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si mengintruksikan tim Opsnal untuk penyelidikan dan memburu pelaku.
Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan Heri dirumahnya. Ketika digeledah, tim menemukan 5 paket sabu-sabu dari kantong celana Eri. Tentu saja hal ini membuat ancaman hukuman yang akan diterima Eri bertambah dalam.