Seorang Perempuan HB (38) asal Gunung Tua (Sumut), beralamat Jl. Rawa Bening 6 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru

Nasional141 Dilihat

Siak, Metrojurnalis.com – Seorang Perempuan HB (38) asal Gunung Tua (Sumut), beralamat Jl. Rawa Bening 6 RT. 002 RW. 010 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Propinsi Riau, kedapatan mencopet di Pasar Bautan II Koto Gasib, Minggu (13/8/2023).

” Seorang Pelaku copet berjenis kelamin perempuan ini diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menghindari amukan massa. Kronologi kejadian ini bermula pada saat pelaku beraksi di pasar Buatan II Koto Gasib Minggu (13/8/2023) sekira pukul 10.30 Wib dengan cara pelaku mengambil barang berupa 1 unit HP Merk Vivo Y95 warna hitam yang berada di dalam tas milik Korban dengan cara membuka resleting tas milik korban pada saat sedang berbelanja ” terang Kapolsek Iptu Budiman SD. S.H, M.H melalui Kanit Reskrim Aipda L.Pakpahan, S.H.

Saat di Konfirmasi, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman S.D , S.H, M.H membenarkan perihal kejadian tersebut dan pelaku untuk saat ini sudah diamankan di Polsek Koto Gasib untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan pasal 364 KUHPidana tetang pencurian ringan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya 900 ribu rupiah dan pelaku juga merupakan bukan residivis.

Atas kejadian yang menimpa, Korban RK (37) ibu rumah tangga, warga paret senang Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 1.300.000 dan ” Bila mengacu peraturan Mahkamah agung RI Nomor 02 tahun 2012 tentang batasan tindak pidana ringan, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) ” ujar Kapolsek.

Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman. S.D , S.H, M.H melalui Kanit Reskrim Aipda L.Pakpahan, S.H ” pada hari Senin (14/8/2023) langsung melakukan sidang tipiring di Kantor Pengadilan Negeri Siak Sri Indarapura, yang mana hasil dari sidang tipiring yang dipimpin Rina Wahyu Yulianti, S.H hakim PN Siak, memutuskan bahwa Pelaku sebagai Terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman kurungan/penjara selama 1 bulan dengan tidak dilakukan penahanan namun dalam masa percobaan selama 2 bulan.” Tutup Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Aipda L.Pakpahan, S.H yang sehari-hari akrab di panggil Delon yang menjadi Penyidik kuasa Penuntut umum dalam persidangan tipiring tersebut kepada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *