Kurir Narkoba Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, 11 Paket Sabu Diamankan

Nasional92 Dilihat

KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.com – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Yang Dipimpin Langsung Oleh Kasat Resnarkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H menangkap seorang kurir Narkoba di Jalan Perkebunan Sawit Perumahan Abdeling VI PT. TBS Desa Pantai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi dan dari tangannya diamankan 11 paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing usai melakukan penyelidikan dilapangan, Jumat (11/8/2023) Sekira Pukul 17.30 diketahui ada pria diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Pantai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing.

Identitas pelaku diketahui berinisial SO (49) warga Desa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing yang mana Tersangka SO sedang berada di Jalan Perkebunan Sawit Perumahan Abdeling VI PT. TBS Desa Pantai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, saat dilakukan penangkapan tersangka SO sedang meletakan sesuatu barang dipinggir jalan, setelah dilakukan pengecekan barang tersebut adalah 1 (satu) buah kotak rokok surya yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Tersangka SO yang sengaja diletakan untuk pembeli yang sudah memesan dengan cara mentransfer uang, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati oleh tersangka SO yang berada di Perumahan Abdeling VI PT. TBS Desa Pantai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi dan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok surya yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada di belakang rumah, serta 1 (satu) buah kantong asoi warna hitam yang di kubur didalam tanah belakang rumah dan setelah bongkar didalam kantong asoi yang ditimbun tanah tersebut berisi 1 (satu) buah toples yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong asoi warna hitam berisi 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dan Tersangka SO menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Sdr ST Als OPUNG (DPO) untuk di edarkan yang akan dijual per paketnya seharga Rp 800.000,_ (delapan ratus ribu rupiah)” Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 11 (sebelas) bungkus Plastik bening yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2(dua) bungkus kotak rokok surya,1 (satu) unit hand Phone merek Vivo ,1 (satu) unit sepeda motor honda beat tanpa nopol,2 (dua) buah kantong plastik hitam,1 (satu) buah toples bening dengan penutup warna oren,11 (sebelas) plastik kosong bening ukuran sedang dan 9 (sembilan) plastik kosong bening ukuran kecil.
Pelaku SO dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kuansing guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Tutup Novris.(R_262)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *