GUNUNG SAHILAN, Metrojurnalis.com – Seorang pria berinisial TE (39) warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar, Riau ditangkap Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) darinya ditemukan 33 paket atau sekitar 38.59 gram Narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap Jum’at (28/7/2023) sekira pukul 16.05 WIB. Dia ditangkap saat berada di Jl. Raya Gunung Sahilan Dusun Sungai Sempilik Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan
Penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi. “Benar pelaku kita tangkap saat berada di pondok salah satu kebun warga,” jelasnya.
Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kebun Duria Kecamatan Gunung Sahilan sering terjadi peredaran Narkoba.
“Dari sanalah kita langsung melakukan penyelidik dan pengintaian. Kemudian kita temukan keberadaan pelaku yang saat itu berada di Pondok kebun warga,” ungkapnya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung bergerak dan menemukan pelaku sedang berada di atas pondok di perkebunan kelapa sawit milik warga tepatnya didaerah Jl. Raya Gunung Sahilan Dusun Sungai Sempilik Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan itu.
“Palaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Ssetempat ditemukan 27 (dua puluh tujuh) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan kedalam kotak plastik dibalut lakban warna hitam ditemukan diatas lantai pondok didepan pelaku duduk,” terang Aprinaldi.
Tidak sampai disitu, kita terus melakukan interogasi kepadanya dan mengakui masih ada menyimpan sabu di belakang rumah warga tepatnya dibelakang kandang kambing sebanyak 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam botol dibalut lakban warna hitam dan ditemukan didalam Tabung LNB antena parabola.
“Ia mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari BO yang kini sudah masuk jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Simpang Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar,” ungkanya lagi.
Setelah itu, barang bukti 33 paket Narkotika sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan Bruto 38.59 Gram, Hp Vivo, Kotak plastik di balut lakban, botol plastik dibalut lakban, Set Tabung LNB antena parabola, 2 ball plastik klip dan uang hasil penjualan Rp 3,1 juta rupiah.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.