INHU, Metrojurnalis.com – Seorang wanita asal Provinsi Aceh, KS (53) terpaksa diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau dan Polsek Seberida dirumahnya karena terbukti melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu hingga ratusan juta Rupiah.
Terkait hal ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 25 Juli 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus penipuan dengan iming-iming masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa seleksi tersebut.
“Tersangka dibekuk tim gabungan dirumahnya, Desa Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa timur Kota Langsa, Aceh Minggu, 23 Juli 2023, pukul 01.00 WIB,” kata Misran.
Lebih lanjut dijelaskannya, kasus penipuan ini terjadi pada Juli tahun 2021 lalu, ketika itu, korban SK (49) warga Kecamatan Seberida didatangi temannya, Hendri Perang Angin dan mengatakan pada korban, jika ada kenalannya yang berdomisili di Langsa, Aceh bisa membantu anak korban masuk CPNS tanpa seleksi dan tes, namun harus membayar dengan sejumlah uang.
Saat itu, korban mengatakan pada temannya jika dia tidak punya uang. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis, 26 Agustus 2021, korban kembali menelepon temannya dan mengatakan dia berminat, ingin memasukkan anaknya CPNS, tapi korban tidak bisa membayar penuh, namun korban berjanji akan mencicilnya.
Selanjutnya, korban dan temannya datang ke salah satu hotel di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, sudah ditunggu oleh orang yang bisa membantu anak korban masuk CPNS.
Saat itu juga, korban menuju hotel yang disebut dan benar saja, korban sudah ditunggu oleh seorang wanita paruh baya dan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. Kemudian korban menyerahkan uang tunai Rp 40 pada perempuan yang mengaku bisa membantu anaknya masuk CPNS tanpa seleksi dan tes di Provinsi Aceh.
Selanjutnya, 21 September 2021, korban kembali ke hotel tersebut untuk menjumpai perempuan tersebut dan menyerahkan uang tunai lagi sebesar Rp 25 juta sesuai janjinya untuk memberikan uang secara cicil dengan harapan, anaknya bisa menjadi CPNS. Korban tidak hanya menyerahkan secara langsung, ada juga ditransfer ke rekening perempuan itu.
Hingga total uang yang sudah diserahkan pada perempuan tersebut sebanyak Rp 226 juta. Tapi hingga sekarang, anak korban tak kunjung menjadi CPNS. Perempuan tersebut selalu berkilah dengan berbagai alasan ketika korban berusaha menanyakan masalah ini.
Merasa sudah ditipu, korban akhirnya mendatangi Polsek Seberida untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Setelah menerima laporan korban, Polsek Seberida langsung menyelidiki kasus ini.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, tim menetapkan jika perempuan asal Aceh. Kemudian, unit Reskrim Polsek Seberida dibantu tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, dibawah pimpinan Ipda Dahniel berangkat ke Aceh, Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan, KS yang mengaku telah melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Kecamatan Seberida.
Malam itu juga, tim langsung kembali ke Kabupaten Inhu, selain tersangka, diamankannya juga sejumlah barang bukti berupa 2 lembar kwitansi pembayaran, 20 lembar bukti transferan bank, 1 buku tabungan salah satu dan 1 lembar kartu ATM bang tersebut.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Seberida guna proses selanjutnya,” tutup Misran.