DUMAI, Metrojurnalis.com Metrojurnalis.com– Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pindana Penganiayaan yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (16/5/2023) lalu sekira pukul 14.30 WIB di bawah Jembatan TPI Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, kejadian bermula saat korban dihubungi oleh FY (19) warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di bawah Jembatan TPI Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.
“Saat bertemu, korban meluruskan kesalahfahaman yang terjadi sebelumnya dengan membuktikan bahwa selama ini suami tersangka FY (19) yang selalu lebih dulu menyapa korban, dan hal tersebut dibenarkan oleh suami tersangka FY (19). Kendati sudah berusaha meluruskan persoalan yang terjadi, FY (19) tetap merasa tidak senang dan lalu memukul kepala korban dibagian sebelah kiri hingga korban terjatuh ke aspal. Tak berhenti sampai disana, FY (19) kembali memukul kening sebelah kanan korban sehingga mengakibatkan bengkak kebiruan di pelipis mata, memar kemerahan pada tulang pipi kanan, memar kemerahan pada dahi sebelah kanan dan bengkak pada rahang bawah sebelah kanan,” jelas AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Sabtu (22/7/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Kasat Reskrim, pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 16.30 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap tersangka FY (19) dikediamannya di Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FY (19) dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan. Melalui kejadian ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan karena telah diatur dalam Undang-Undang dan akan dijerat dengan pidana penjara,” tandasnya.