PEKANBARU, Metrojurnalis.com – Aksi kekerasan fisik dan pemerasan yang dilakukan oleh bang jago terhadap korban yang terjadi dijalan delima Kelurahan tobek godang kec. Bina widya Pekanbaru, viral di medsos (19/07) akhirnya diamankan Team Opsnal Polsek Tampan
Konferensi Pers yang dilaksanakan di mako Mapolsek Tampan didepan para awak media Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK didampingi, Kanit Reskrim Akp Aspikar SH dan Kasi Humas Ipda Syafriwandi dan penyidik Aiptu Nelson sitorus melaksanakan konferensi pers tentang perkara pemerasan.,Jum’at (21/07/2023)
Berdasarkan laporan polisi (18/07) An korban Iqbal fernando (26 thn) alamat Jalan Delima Reds Warnet Kota Pekanbaru melaporkan kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Berdasaarkan laporan polisi (21/07) An Korban Fadel Muhammad bertempat di pos ronda komplek prum jalan sekuntum melakukan pemerasan terhadap security dengan meminta uang sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap gajian bulan dilakukan oleh pelaku
Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim Akp Aspikar SH dan team Opsnal untuk Melakukan penyelidikan terhadap kasus pemerasan Senin (17/07) sekira pukul 03.00 wib di Delima Warnet Reds Kel Tobekgodang Kecamatan Binawidya Pekanbaru. serta laporan Polisi (21/07) An Korban Fadel Muhammad bertempat di pos ronda komplek prum jalan sekuntum melakukan pemerasan terhadap security
Didepan awak media kapolsek menjelaskan kronologis kejadian berawal korban yang sedang bekerja sebagai karyawan warnet Reds (tkp) sebagai operator warnet di datangi oleh pelaku senin (17/07) pkl 01.00 wib meminta uang sejumlah Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk deposit judi online, dan korban menolak sehingga pelaku merampas hand Phon (HP) milik korban sehingga korban terpaksa menyerahkan uang sebesar 25.000 ( dua puluh lima ribu).
kemudian dihari yang sama senin (17/07) sekira pkl 03.00 wib pelaku kembali minta duit storan warnet Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan korban menolak sehingga terjadi pemukulan terhadap pelaku dibagian kepala mengakibatkan korban pusing dan sakit kepala, dan akhirnya korban dipaksa serahkan uang kepada pelaku dengan kejadian tersebut total kerugian korban sebanyak Rp. 125.000 (Seratus dua puluh lima ribu rupiah)
dan setelah ditemukan Dua alat bukti yang cukup perkara ditingkatkan ke Penyidikan dan dilakukan pencarian kepada pelaku untuk dilakukan penangkapan,
Namun saat team Opsnal melakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya dan kemudian dilakukan pendekatan terhadap keluarga dan keluarga sepakat menyerahkan pelaku ke polsek Tampan untuk proses lebih lanjut
Setelah dikantor polisi dilakukan introgasi terhadap pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa yang viral dimedsos tersebut memang dirinya dan sebagai barang bukti berupa rekaman cctv
pelaku yang bernama RI (28 thn) alamat Jalan Suka Karya Gg Dwiguna Perum Palma Homes Kelurahan Sialangmungu Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru, kita lakukan pengecekan test Urine positive (+) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina
Terhadap pelaku dapat disangkakan Pasal 368 (1) KUH.Pidana tentang pemerasan ancaman 9 tahun penjara
*HUMAS POLSEK TAMPAN*