DUMAI, Metrojurnalis.com – Tidak terima kisah asmaranya bersama sang kekasih (korban) yang sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu kandas ditengah jalan karena sang kekasih mengakhiri hubungan mereka, tersangka berinisial AF (25) warga Padang, Sumatera Barat, nekat menyebarkan foto tanpa busana dan video korban berinisial DAP (22) warga Kota Dumai melalui media sosial.
Pelaku menyebarkan foto-foto tanpa busana korban dan video dirinya berhubungan badan bersama korban melalui media sosial Facebook dan Instagram dengan membuat akun atas nama orang lain serta sejumlah group WhatsApp.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K dalam konferensi persnya didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus ini dan sejumlah barang bukti berupa Handphone, Sim Carddan Falsdish sudah diamankan.
“Tersangka sempat mengancam korban akan menyebarkan video dan foto asusila tersebut kepada korban namun karena korban nekat memutuskan pelaku sebagai pacarnya makanya korban meneruskan niatnya dan menyebarkan foto tanpa busana korban dan video asusila korban dan pelaku ke sejumlah media sosial dan group WhastApp,” ujar AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, Kamis (13/7/2023).
Dikatakan Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K foto-foto tanpa busana korban didapatkan oleh pelaku saat mengajak korban melakukan videocall dan saat itu pelaku meminta korban tidak menggunakan busana. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku lantas mengcapture korban yang tanpa busana saat melakukan videocall.
“Untuk foto tanpa busana didapatkan pelaku dengan cara mengcapture melalui handphone nya saat pelaku dan korban melakukan videocall dan untuk video asusila korban didapatkan pelaku dengan cara merekam korban saat berhubungan badan dengan pelaku,” terang Kapolres Dumai.
Ditambahkan AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, dari pemeriksaan awal ada puluhan hingga ratusan foto tanpa busana dan beberapa video asusila yang ada di handphone pelaku.
“Kami akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku atas temuan foto dan video tidak senonoh ini, apakah tujuan pelaku melakukannya dan apakah pelaku ada mengalami gangguan atau penyimpangan,” kata Kapolres Dumai.
Dalam menyebarkan foto dan video korban di laman Facebook dan Instragram, pelaku membuat akun atas nama orang lain dan mengupload foto dan video korban. Selain itu ada beberapa group WhatsApp yang dikirimkan foto dan video korban.
“Sampai saat ini motif pelaku menyebarkan video ini murni karena tidak terima hubungannya diputuskan oleh korban dan tidak ada mengambil keuntungan materi atas video tersebut karena dari pemeriksan kita korban membagikannya secara gratis tanpa dipungut biaya,” terang AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Dumai, pelaku ini terkesan pintar menutupi dirinya karena semua video asusila yang disebarkannya dimedia sosial dan group WhatsApp hanya menampakkan wajah korban saja sementara wajah pelaku tidak terlihat dan dari pengakuan pelaku saat merekam pelaku memang sengaja merekam korban saja.
Kasus ini dilaporkan oleh korban DAP kepada kami setelah foto dan video korban tersebar disejumlah media sosial dan group WhatsApp dan sempat menjadi viral.
Ditambahkan Kapolres Dumai, pelaku AF sendiri kami amankan pada 16 Juni 2023 lalu dan baru kami ekspos hari ini karena kami masih terus melakukan penyelidikan dan upaya agar akun media sosial yang digunakan pelaku untuk menyebarkan foto dan video korban diblokir agar tidak lagi menyebar kemana-mana.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 127 Ayat 1 dengan ancam pidana paling lama 6 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,” tegas Kapolres Dumai.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H mengatakan pertemuannya dengan korban pertama kali terjadi pada Tahun 2018 lalu saat korban sedang melakukan magang atau sekolah praktek ditempat pelaku bekerja yang berada di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Setelah setahun kemudian tepatnya tahun 2019 pelaku yang merupakan warga Padang, Sumatera Barat ini datang ke Kota Dumai untuk menghadiri acara keluarga dan pada saat ini korban dan pelaku melakukan hubungan badan disalah satu Wisma di Kota Dumai,” kata AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H.
Sejak itu pula korban dan pelaku berhubungan sebagai sepasang kekasih. Namun karena pekerjaan pelaku sebagai sopir membuat mereka jarang bertemu sehingga pelaku dan korban sering berhubungan melalui video call hingga tanpa disadari korban saat dirinya sedang video call dengan pelaku, pelaku mengambil gambar korban tanpa busana dengan mengcapturenya dan merekamnya.
“Pelaku sempat mengirimkan foto-foto tanpa busana korban dan video asusila korban kepada korban dengan maksud agar korban tidak memutuskannya dan mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut kalau korban nekat memutuskannya,” terang AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai dan akan terus dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.