Polsek Tampan ungkap kasus pencurian Pembenaran (Curanmor R2)

Kriminal145 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.com  –  Polsek Tampan kali ini Ungkap pelaku pencurian pemberatan curanmor R2 berdasarkan Laporan Polisi tanggal 08 juli 2023 An pelapor Sabarudin.

Konferensi Pers yang dilaksanakan di mako Mapolsek Tampan didepan para awak media Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P. Siagian SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK didampingi Waka Polsek Akp Selamet SH, Kanit Reskrim Akp Aspikar SH dan Kasi Humas Ipda Syafriwandi melaksanakan konferensi pers tentang perkara pencurian pemberatan (Curanmor R2).,Jum’at (14/07/2023)

Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari kamis (29/06) sekira pkl 23.30 wib korban bersama keluarganya baru pulang kerumah dan memasukan SP motor kedalam rumah dan mengunci pintu, dan 3 (tiga) unit hand phon (HP) milik korban di letakkan di kamar dalam kondisi di chas dengan korban Sabaruddin (45 thn) alamat jalan graha Rajawali blok L No. 1 Rt 001 Rw 011 kel Delima kec Binawidya Pekanbaru (tkp)

Dilihat korban pada Saat pagi hari nya (30/06) sekira pukul 04.15 Wib, ketika korban ingin melaksanakan sholat subuh dilihat kendaraan SP motor dan 3 (tiga) HP sudah hilang dan pintu dalam kondisi terbuka.

Berdasarkan Laporan korban, Kapolsek memerintahkan kanit reskrim serta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan tidak membuang waktu lama team Opsnal berhasil mengamankan diduga pelaku

Dalam penangkapan diduga pelaku RH (21 tahun) ditemukan 1 (satu) unit SP motor merk Beat hitam tanpa plat dengan nomor rangka MH1JM9122MK116657, dengan Nosin : JM91E-2115310, merupakan milik korban, dan pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan temannya PW (24 thn), dan team Opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap PW dirumahnya jln delima prum delima puri blok S Rt 005 Rw 006 kel delima kec binawidya pekanbaru tanpa perlawanan

Barang bukti kepemilikan dari korban berupa 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor BM 5772 ABH, 1(satu) kotak HP Redmi Note 10 warna hitam, 1( satu ) kotak HP Mi A1 warna hitam

barang bukti yang dapat diamankan dan disita dari pelaku satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat dengan nomor rangka MH1JM9122MK116657, dengan Nosin : JM91E-2115310

Adapun identitas pelaku PW (24 thn) tidak bekerja alamat jln delima prum delima puri blok S RT 005 RW 006 kel. Delima kec. Binawidya Pekanbaru bersama dengan pelaku RH (21 thn) tidak bekerja alamat jln air hitam prum Nuansa blok A kel Air hitam kec Payung sekaki Pekanbaru dan Kedua Pelaku dilakukan test Urine Negative (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina

Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana,” Tutup Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK

*HUMAS POLSEK TAMPAN*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *