PEKANBARU, Metrojurnalis.com – Dalam rangka pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang ditempatkan di Blok Pengendali Narkoba (BPN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru memberikan assessment dan evaluasi kepada warga binaan tersebut, Rabu (13/07/23).
Assesment dan evaluasi dilakukan terhadap warga binaan yang telah menjalani masa pembinaan di BPN selama tiga bulan pertama. Hasil assesment dan evaluasi tahap pertama akan dipergunakan sebagai dasar untuk menetapkan model pembinaan dan penempatan selanjutnya. Setelah waktu enam bulan, dilakukan assessment dan evaluasi kembali untuk menentukan program pembinaan dan penempatan selanjutnya.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi warga binaan yang ditempatkan di BPN agar dapat dikembalikan ke blok hunian biasa, sasarannya tentu saja perubahan perilaku dari warga binaan tersebut apakah selama ditempatkan di BPN telah mengalami perubahan ke arah yang lebih baik.
Tidak terlepas dari itu, yang tidak kalah penting juga Petugas Tim Tanggap Darurat (TTD) BPN juga terus memenuhi hak warga binaan yang ditempatkan di BPN. Warga binaan tersebut diberikan kesempatan oleh Petugas BPN untuk berolah raga dan berangin-angin serta berkomunikasi dengan keluarganya melalui layanan video call yang disediakan oleh petugas.
“Menurut saya lingkungan atau keadaan yang memaksa dan ketat juga sangat membantu kita untuk memperbaiki dan merubah diri ke arah yang lebih baik lagi, jadi satu sisi saya juga bersyukur bisa berada di BPN ini sehingga saya punya kesempatan untuk mengintropeksi diri,” ungkap seorang warga binaan pada BPN Lapas Pekanbaru.