RUMBIOJAYA, Metrojurnalis.com– WW (34) warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar ditangkap Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo), Rabu (28/6/2023) sekira Pukul 18.00 Wib.
“Pelaku ditangkap di rumahnya dan menemukan barang bukti di dalam kamarnya dengan berata bruto 12.43 gram,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi.
Awal penangkapan ini berawal saat Tim Ojoloyp mendapatkan informasi bahwa ada pengedar Narkoba jenis sabu-sabu meresahkam masyarakat Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian. “Saat itu kita mengetahui bahwa pelaku berada di rumahnya, maka Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku,” ungkap Kasat.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 6 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 4 paket dimasukkan kedalam kantong kain kecil warna abu-abu ditemukan diatas meja dalam kamarnya dan 2 paket dibalut dengan kertas tissu dan lakban warna hitam ditemukan di sebalik dinding triplek dalam kamarnya.
“Pelaku saat dilakukan interogasi mengakui mendapatkan barang tersebut dari E (DPO) di daerah Pasar Pagi Kota Pekanbaru,” terang Kasat.
Ditambah Aprinaldi, dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 6 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 12.43 Gram), HP Vivo, HP Nokia, timbangan digital, selembar kertas tissu, kantong kain, 4 ball plastik bening dan Set Power Sound System mobil Merk JBL.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat.