TAMBANG, Metrojurnalis.com – Seorang pemuda MP (19) di tangkap Polsek Tambang usai mendapatkan laporan dari orang tua Ky (12) yang mencabuli anaknya, Minggu (25/6/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Terbongkarnya tindakan yang tidak senonoh dialami korban sempat di tangkap warga dan di amankan warga di Kecamatan Tambang.
“Namun saat itu, korban takut dan tidak mau menceritakan kepada orang tuanya, lalu sampai di rumah korban menceritakan perbuatan pelaku terhadapnya,” jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
Diceritakan Kapolsek, awal mula kejadian ini pada Kamis (22/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB, Orang tua korban DF (43) datang warga ke rumahnya.
“Warga yang datang memberikan tahukan anaknya sedang diamankan dengan seorang pria di deoan ruko yang berada di Kecamatan Tambang,” jelas Kapolsek.
Orang tua korban langsunb menuju kesana dan bertemu dengan pak RT “Dari sanalah orang tuanya mengetahui, palaku mencoba memaksa anaknya masuk ke semak- semak,” tambah Marupa.
Dan korban kala itu tidak mau menceritakan apa yang terjadi sehingga palaku dilepaskan oleh warga.
Selanjutnya pada hari Jum’at (24/6/1023) sekira pukul 08.00 WIB orang tua korban baru mengetahui apa yang dialami korban kemaren.
“Korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku. Orang tuanya pun langsung melaporkan ke Mapolsek,”ungkap Kapolsek.
Kita langsung menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan saksi dan visum terhadap korban, ” Setelah buktinya lengkap pelaku kita tangkap di Kecamatan Tambanh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Darman Siswanto bersama anggota lainya,” ditambah Kapolsek.
Pelaku sudah mengakui perbuatannya dna kini ia sudah mendekam sel tahanan Polsek Tambang.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang,” tegas Marupa.