KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Kuantan Tengah menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) sebagai upaya tindak lanjut pemberitaan salah satu media online mengenai diduga adanya aktifitas PETI di aliran Sungai Geringging Dusun Batang Barigi Desa Titian Modang Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Rabu (21/06/2023) pukul 14.00 WIB.
Hal ini membuat Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Syafri Joni, SE, membuat surat perintah pada pukul 14.00 Wib kepada personil yang ditunjuk menuju TKP aktivitas PETI yang di maksud yakni Aipda Syahroni, S.E, Aipda Zulpendi, S.E. dan Bripka Epit Yulius.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Syafri Joni, SE, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa “pada saat sampai dilokasi personil tidak lagi menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tersebut, ”
“Dilokasi personil hanya menemukan asbuk yang sudah tidak dipakai dan lubang – lubang besar bekas galian aktivitas PETI di lokasi tersebut, di perkirakan bahwa aktivitas PETI berhenti karena setelah mengetahui adanya kedatangan wartawan media online, ” jelas Kompol Syafri.
“Kemudian personil mendata Pemilik lahan sekaligus Pelaku PETI dilokasi pemberitaan yakni Sdr. A (40) dari Desa Jaya Kopah Kecamatan Kuantan Tengah dan personil juga memberikan sosilisasi PETI kepada perangkat Desa dilokasi tersebut,” ucap Kompol Syafri.
“Kami tidak akan menertibkan pelaku tambang yang memiliki izin resmi. Saya paham, sebagian masyarakat yang selama ini menaruh harapan di sektor pertambangan menjadi resah, namun itulah namanya hukum yang harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Kapolsek.
“Pada prinsipnya, polisi tidak akan melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan emas, tetapi harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku seperti adanya surat izin yang sah serta tidak melakukan kegiatan penambangan di kawasan terlarang,” tutup Kapolsek mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing