INHU, Metrojurnalis.com – Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau mengamankan Kepala Desa (Kades) Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, AP (50) karena diduga kuat dengan alat bukti yang ada telah memalsukan dokumen berupa Surat Keterangan Berpenghargaan atau sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA.
Kades yang sudah sempat menjabat beberapa tahun berbekal Ijazah palsu itu diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Kamis 14 Juni 2023, pukul 18.00 WIB, di Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 15 Juni 2023 siang membenarkan diamankannya Kades Pasir Ringgit terkait kasus pemalsuan Ijazah digunakan untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit, November 2021 lalu.
Pelapor dalam kasus ini, JML (50) bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit merasa curiga dengan Ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades, surat keterangan berpenghargaan atau pengganti Ijazah SD, SMP dan SMA milik AP tidak mencantumkan foto dan nama sekolah.
Namun sayang, hal ini diketahui pelapor ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh AP. Namun para kandidat yang kalah dan merasa dirugikan ini tetap datang ke Mapolres Inhu, 11 April 2023 lalu dan membuat laporan resmi ke Polres Inhu.
Sejak masalah ini dilaporkan, Kasat Rekrim polres Inhu AKP Rama Setiyawan,S.I.K.,M.Si terus mengintruksi anggotanya untuk terus bekerja maksimal, berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang, ditemukan 2 alat bukti, berupa surat keterangan berpenghargaan sama dengan STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama AP yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat palsu.
Digunakan oleh AP sebagai salah satu syarat dalam pencalonan sebagai Pilkades Pasir Ringgit, November 2021. Hal ini dianggap merugikan 4 orang calon Kades lainnya yang ikut pemilihan ketika itu. Selanjutnya, tim Opsnal melacak keberadaan tersangka dan Kamis 14 Juni 2023 berhasil diamankan.
“Tersangka dan barang bukti berupa Ijazah palsu telah diamankan di Mapolres Inhu, tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1),(2) Jo pasal 263 ayat (2) K.U.H. pidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Misran.