INHU, Metrojurnalis.com – Kembali, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Peranap menggagalkan peredaran narkoba diwilayah hukumnya, setelah meringkus 3 pria pengedar dan pemakai narkoba diduga jenis sabu-sabu.
Ketiga tersangka, MY (53) warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, AN (29), warga Kelurahan Peranap dan EP (28), warga Desa Sencano Jaya, Kecamatan Batang Peranap, dibekuk unit Reskrim Polsek Peranap, Sabtu 10 Juni 2023 Sekira jam 15.00 WIB, diperumahan Pondok III PT. Indriplant, Desa Pauh Ranap.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 12 Juni 2023 pagi membenarkan pengungkapan kasus narkoba oleh Polsek Peranap, dengan 3 orang tersangka dan barang bukti 20 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Diungkapkannya, Sabtu 10 Juni 2023 pukul 12.00 WIB, Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri, S.H mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba diperumahan karyawan salah satu perusahaan perkebunan.
Kapolsek mengintruksikan unit Reskrim Polsek Peranap untuk menyelidiki informasi itu. Hanya beberapa jam saja, penyelidikan membuahkan hasil, pukul 15.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di komplek perumahan yang ketahui milik HS.
Dirumah itu, tim mengamankan 3 orang pria yang sedang berpesta sabu-sabu, ketiga pria penikmat sabu itu adalah MY, AN dan EP. Saat digeledah, ditemukan 20 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 17,72 Gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba.
Namun, ketika penggerebekan itu, pemilik rumah, HS tidak ada ditempat, tapi identitas dan ciri-ciri tersangka sudah dikantongi tim, bahkan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap.
“Kasus ini terus dikembangkan, pasalnya, diduga ada keterlibatan tersangka yang lain, saat ini terus diburu unit Reskrim Polsek Peranap,” pungkas Misran.