HARI RAYA WAISAK TAHUN 2023 / 2567 BE, 10 ORANG WARGA BINAAN RUTAN PEKANBARU TERIMA REMISI KHUSUS HARI RAYA WAISAK TAHUN 2023 / 2567 BE

Nasional122 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.com  – Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun.

Maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Dalam hal ini, Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha.

Sebanyak 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru mendapatkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2023. Kegiatan diselenggarakan pada hari Minggu (04/06) di Aula Rutan Pekanbaru.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-881.PK.05.04 TAHUN 2023 Tentang pemberian remisi khusus waisak tahun 2023 kepada 10 Orang Warga binaan Rutan Kelas I Pekanbaru.

Pada kesempatan ini, Karutan Pekanbaru Erwin Saleh Siregar mengucapkan selamat merayakan Hari Suci Waisak Tahun 2023 bagi Umat Buddha yang berada di Rutan Pekanbaru.

0″Semoga dengan pemberian Remisi Khusus hari raya waisak ini dapat memberikan motivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani di Rutan Pekanbaru,” ujar Erwin Saleh Siregar.

Karutan berpesan berpesan dihadapan pejabat struktural dan WBP yang menerima remisi agar selalu berkelakuan baik dan memberikan suritauladan kepada warga binaan yang lainnya untuk taat terhadap tata tertib yang ada di Rutan sampai bisa bebas pada masanya nanti.

“Tetap ikuti aturan yang ada dan jadilah suritauladan bagi yang lainnya sampai nanti masanya bebas, ” pungkas Karutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *