Pekanbaru, Metrojurnalis.com– Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru rutin melaksanakan giat Blue Light Patrol serta razia balap liar dan knalpot brong setiap malam hari dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya. Kegiatan Patroli serta razia balap liar kali ini dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Marpoyan Damai khususnya di Jl. Arifin Ahmad Kota Pekanbaru yang sering dijadikan lokasi balap liar. Kamis 01 Juni 2023 dimulai Pukul 22.00 Wib.
Dalam kegiatan razia yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Bukit Raya Akp Imam Syafei dan Kapolsubsektor Marpoyan Damai Ipda Ilham Nur, Ng, SH tersebut berhasil mengamankan 3 Unit Sepeda Motor berkenalpot brong yang tidak sesuai standar kendaraan dan tidak dilengkapi surat-surat. Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Personil Polsek Bukit Raya dalam melaksanakan patroli keliling serta merazia pengendara bermotor yang diduga para pelaku aksi balap liar jalanan yang sudah meresahkan masyarakat.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jefri R.P Siagian, S.I.K., M.H.,, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH, menjelaskan bahwa kegiatan razia balap liar serta kendaraan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar merupakan salah satu upaya pihak Kepolisian untuk mencegah remaja dan anak-anak muda melakukan aksi balap liar jalanan yang sangat membahayakan bagi pengendara jalan lainnya serta untuk mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal terutama di malam hari.
Kapolsek Bukit Raya menerangkan, Kegiatan Patroli dan Razia balap liar yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad Simpang Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Arifin Ahmad depan Bank BSI Pekanbaru difokuskan dengan sasaran utama kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot brong/preng yang tidak memenuhi standar kendaraan dan menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“pelaku balap liar/pengendara motor dengan knalpot Brong yang melewati Jalan Arifin Ahmad sangat mengganggu masyarakat sekitar yang sedang istirahat maupun masyarakat yang sedang beraktivitas melewati Jalan Arifin Ahmad, untuk itu apabila pengendara kedapatan mengendarai kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong/preng langsung dilakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan bermotor tersebut,” terang Kapolsek.
“Dalam kegiatan razia balap liar dan kenalpot brong yang dilaksanakan hingga Pukul 02.00 Wib dini hari berhasil diamankan 3 (tiga) unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar antara lain 1 ( satu) unit Yamaha NMAX warna silver , 1 ( satu) unit Honda Sonic warna hitam dan 1 ( satu) unit Yamaha Aerox warna hitam. Selain mengamankan kendaraan yang memakai knalpot brong/ tidak standar dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat, Polsek Bukit Raya juga turut membawa remaja yang mengendarai kendaraan tersebut ke Polsek Bukit Raya untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut,” urai Kapolsek.
Kapolsek mengharapkan, dengan rutinnya dialaksanakan kegiatan Blue Light Patrol serta Razia Balap Liar dan Kenalpot Brong yang tidak sesuai standar dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya. Mengingat suara bising yang ditimbulkan dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong tidak sesuai standar sangat mengganggu kenyamanan warga saat sedang beristirahat terutama dimalam hari serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga identik dengan kendaraan yang digunakan oleh remaja untuk aksi balap liar yang juga sangat meresahkan masyarakat sebagai pengguna jalan raya karena aksi yang dilakukan pembalap liar membahayakan pengguna jalan lain.
“Kegiatan Razia Balap Liar dan Kenalpot Brong di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya merupakan giat yang dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebagai respon dan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terutama yang tinggal di seputaran Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai akibat adanya balap liar jalanan. Selain suara bising dari knalpot brong/preng yang menganggu kenyamanan warga saat sedang istirahat aksi balap liar juga membahayakan pengendara yang melintas,” ujar Kapolsek.
“Kami juga menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila kedapatan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor terutama kenalpot brong/preng yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum,” tutup Kapolsek.