Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin untuk membekuk penadah yang membeli barang hasil curian FZ (23) dan FGP (16)

Kriminal135 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.com– Lakukan aksi pencurian disebuah ruko saat petugas piket sedang lengah ataupun ketiduran, FZ (23) dan FGP (16) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai, Jumat (26/5/2023).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, saat petugas piket sedang lengah ataupun ketiduran, FZ (23) dan FGP (16) berhasil mencuri 2 (dua) unit Handphone Andorid di Posko Haleyora Powerindo Jalan Soekarno – Hatta RT. 005 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.

“Selain FZ (23) dan FGP (16), Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Samsung Galaxy A12 warna Biru beserta 1 (satu) buah Kotak Handphone Android merk Samsung Galaxy A12,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, Sabtu (27/5/2023).

Saat dilakukan pengembangan, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, diakui FZ (23) dan FGP (16) bahwa salah satu barang hasil curiannya berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C21Y warna Biru telah dijual kepada ROH (15) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.

Sehingga tak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin untuk membekuk penadah yang membeli barang hasil curian FZ (23) dan FGP (16) tersebut.

“Bersama ROH (15), turut diamankan barang bukti berupa1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C21Y warna Biru beserta Kontak Handphone Androud merk Realme C21Y tersebut,” ungkap Kapolsek Bukit Kapur.

Diketahui, ROH (15) melakukan transaksi tukar tambah antara handphone miliknya dengan handphone curian FZ (23) dan FGP (16), usai melihat postingan FZ (23) di situs Facebook tepatnya melalui Halaman Dumai Jual Beli Online (DJBO).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FZ (23) akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Kapolsek Bukit Kapur.

Sementara terhadap pelaku pencurian lainnya, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, berinisial FGP (16) yang masih berusia dibawah umur akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kemudian terhadap penadah yang juga berusia dibawah umur yakni ROH (15) akan dijerat Pasal 480 KUHPidana Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *