Polsek Tapung Hulu Laksanakan Kegiatan Sosialisasi FGD Penanganan Karhutla Kepada Masyarakat

Nasional103 Dilihat

TAPUNG HULU, Metrojurnalis.com – Untuk meminimalisir dan antisipasi Karhutla Tahun 2023 diwilayah Hukum Polsek Tapung Hulu khususnya di Desa Danau Lancang yang merupakan daerah Rawan Karhutla Polsek Tapung Hulu Polres Kampar melaksanakan kegiatan sosialisasi Focus Group Discation (FGD) penanganan Karhutla bertempat di Desa Danau Lancang Kec.Tapung Hulu Kab.Kampar, Sabtu 20/05/2023.

Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH.MH, melibatkan peronel TNI/POLRI antara lain: Kanit Reskrim Ipda Hermoliza,SH.MH, Koramil 16/Tapung Peltu Suryadi, Kanit Provost Aiptu Jimmy Sibarani dan Bhabinkamtibmas Briptu Safneranto Sinaga.

Turut hadir dalam FGD penanganan Karhutla tersebut, Kasi Pemerintahan Ade Irawan, Kadus Dusun I Muklis,Kadus Dusun III Ibrahim Tanjung,Kadus Dusun IV Suryadi, KPB Dusun IV dan V, Masyarakat Peduli Api (MPA) perwakilan Perusahaan, RT Taripar Siagian, RT Freddi Panjaitan, RT Pengadilan Hasibuan, RW Hasibuan dan beberapa orang anggota Masyarakat Peduli Api (MPA), serta BPD Tukimin.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH.MH sebagai Narasumber dalam kegiatan FGD tersebut dalam paparannya menyampaikan tentang penanganan kebakaran hutan dan lahan dan giat Preemtif dan Preventif serta data Embung, Sumur Bor dan SOP Penanganan Karhutla.

Sementara itu Kanit Reskri Polsek Tapung Hulu Ipda Hermoliza, SH.MH dalam paparannya menyampaikan ancaman hukuman ketika melakukan perbuatan pidana.

Selanjutnya dalam sesi diskusi tanya jawab peserta menyampaikan beberapa pertanyaan antara lain : 1. Kadus 3 Ibrahim Tanjung, mohon pengadaan baju Tim MPA, 2. Kadus IV. Taripan Siagian,
Apakah ketika masyarakat membakar sampah saat membersihkan lahan atau kebun apinya meluas Apakah bisa dipidana? dan 3.Kadus IV Suryadi,
Mohon dibuatkan sumur Bor diwilayah dusun IV sebab kerawanannya sama dengan dusun V, sebab sumur Bor tersebut dibutuhkan selain untuk antisipasi Karhutla juga bisa dipergunakan untuk masyarakat nantinya.

Dalam sesi diskusi tersebut Kapolsek Tapung Hulu menyampaikan, terkait penggadaan baju MPA akan diakomodir oleh Kasipem Desa Danau Lancang dan biasanya dibantu oleh pihak Perusahaan dalam hal ini PT.SAM 1 dan terkait membersihkan lahan apinya meluas bisa dipidana dengan pasal 188 KHUP sebab masuk unsur kelalaian, sedangkan terkait sumur bor, Bahwa sumur Bor di Dusun V itu bantuan dari Pemerintah melalui BRG ( Badan Restoratif Gambut ) DLHK Propinsi Riau.

Ditempat yang sama Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH.MH menyampaikan, hasil yang dicapai dari kegiatan sosialisai FGD penanganan Karhutla kita memberikan Edukasi kepada masyarakat bahwa lebih baik mencegah dari pada memadamkan Api dilapangan.

” Memberikan semangat kepada TIM MPA (Masyarakat Pencinta Api) di lima Dusun Desa Danau Lancang untuk tetap semangat dan bersinergi dalam kegiatan Penanganan KARHUTLA serta membangun kebersamaan dalam menghadapi KARHUTLA dan sama-sama bekerja dan bekerja sama dalam Antisipasi KARHUTLA “, pungkas Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH.MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *