Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) berinisial AGA (23) warga Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat

Kriminal85 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.com – Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) berinisial AGA (23) warga Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (20/5/2023).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai IPTU Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H, membenarkan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) berinisial AGA (23) dibekuk usai melakukan penjambretan di Jalan Pulau Mampu RT. 006 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (11/5/2023) malam sekira pukul 20.15 WIB.

Penjambretan yang menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 60 tahun tersebut terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari melaksanakan Ibadah di Gereja HKI Lepin Dumai.

Ketika korban Anny Noverlly Dongaran mengendarai sepeda motornya, ternyata dari jauh telah diintai oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor merk Honda Revo.

“Tepat di Jalan Pulau Mampu Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, pelaku mendekati motor korban dan menarik paksa tas sandang korban yang berada dilengan sebelah kanannya sehingga sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai senilai Rp. 15.000.000, yang mana uang tersebut merupakan uang hasil sewa rumah milik korban yang baru diterimanya,” jelas Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (20/5/2023).

Bersama AGA (23) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme 3 warna Biru, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Revo dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3470 HR warna Hitam, 1 (satu) buah Tas warna Coklat dan 1 (satu) buah Kalung Emas yang dibeli dengan uang hasil pencurian tersebut seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AGA (23) akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya,” pungkas IPTU Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *