KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.com– Polsek Benai melaksanakan Apel Siaga Karhutla di Halaman Kantor Camat Benai dan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (16/05/2023) sekira pukul 08.00 WIB pagi.
Apel yang dihadiri langsung oleh Kapolsek Benai Ipda A. Candra Widodo, SH, Camat Benai diwakili Sekcam Sdr. Faizal Indra, S. Pt, Danramil 02 Kuanteng diwakili Peltu Akbari, Askep Forest Protection Sdr. Taufiq Qurahman, Humas Estate Cerenti Sdr. Emisba, Personil Polsek Benai, Personil Koramil Kuanteng, Tim Fire Forest Protection PT. RAPP, Tim Fire Fighter PT. RAPP dan Tim MPA di Kecamatan Benai.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Benai Ipda A. Candra Widodo, SH, menyampaikan “dalam amanat yakni pada pagi ini kita melaksanakan apel kesiapsiagaan dan pencegahan Karhutla di kecamatan Benai, sesuai dengan Informasi dari BMKG bahwa saat ini kita memasuki musim kemarau yang ekstrim,” ujar Candra.
“Jadi kami dari Upika Benai mengharapkan kesiapsiagaan kita yang berada di kecamatan Benai agar waspada dengan adanya kebakaran di wilayah kita. Marilah kita menjaga lingkungan kita dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta marilah kita bekerjasama dalam mencegah kebakaran ini, ” pungkas Candra.
“Saya mengharapkan kepada tim MPA yang ada di wilayah pedesaan untuk selalu memantau dan mencegah terjadinya kebakaran hutan di wilayah kita, apabila ada dengan sesegera mungkin untuk melaporkan kepada Upika Kecamatan Benai,” Jelas Kapolsek Benai.
“Untuk itu melalui apel siaga karhutla ini diharapkan dapat memberikan semangat yang sama sehingga bisa memaksimalkan dan menjalankan fungsi peran masing-masing guna menunjang tugas dan pengabdian kepada masyarakat, ” tambah Kapolsek.
Dilanjutkan melakukan pengecekan peralatan yang digelar Mesin Robin 2 unit, Mesin Semprot 2 unit, Semprot manual 4 unit, Peralatan Tim Fire Fighter 1 Set termasuk kendaraan operasional yakni 1 Unit mobil Patroli Polsek Benai, 2 Unit mobil Patroli PT. RAPP dan 1 Unit Mobil L.300 Kantor Camat Benai.
Selanjutnya Kegiatan Polsek Benai melakukan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Gedung Serbaguna Kecamatan Benai bagi warga se Kecamatan Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, Selasa (16/5/2023) Sekira Pukul 09.00 WIB.
Kegiatan sosialisai dihadiri oleh Kapolsek Benai Ipda A. Candra Widodo, SH, Camat Benai di wakili Sekcam Faizal Indra, S.Pt, Kabid pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Ibu Marlinda, Sp. M, IP, Fungsional PPLH Ibu Waras Tuti, ST, Fungsional Pedal Sdr. Fachrimayandi, Analisa lingkungan hidup Sdr. M. Ismed, ST.MT, UPTD KPH Singingi Sdr. M. Husni, ST, Askep Forest Protection RAPP Sdr. Taufiq Qurahman, Humas Estate Cerenti Sdr. Emsiba dan Masyarakat MPA.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Benai Ipda A. Candra Widodo, SH, mengajak masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri terutama dalam pengendalian Karhutla, “Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya,” ucap Candra.
“Karhutla dapat merugikan masyarakat setempat dan orang banyak akibat dampak kesehatan yang disebabkan, seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ucap Kapolsek Benai.
Selain itu, Karhutla juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar, oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri serta pemerintah desa tentunya,” ungkapnya.
Kapolsek Benai berharap, “melalui sosialisasi pencegahan Karhutla dapat memberi kesadaran kepada masyarakat agar lebih taat, menjadi polisi bagi diri sendiri dan peduli lingkungan serta tidak membakar hutan dan lahan, ” jelas Candra.
“Budaya masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar kini tidak dibenarkan lagi, karena dapat dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutur Candra.
“Sementara sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling berat Rp5 miliar, ” tutup Candra mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing