Polsek Tampan ungkap pelaku Tindak Pidana penculikan, persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak

Kriminal101 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.com – Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK, berdasarkan laporan Polisi tanggal 8 mei 2023 telah ungkap tentang perkara pelaku Tindak Pidana penculikan, persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, Kamis (11/05/2023)

Kapolsek Tampan menyampaikan kejadian berawal korban SA (15 Thn) Rabu (03/05/2023) Pkl 07.00 Wib berangkat dari rumahnya pergi ke sekolah SD Negeri Jl. Nelayan Rumbai pekanbaru, setelah pulang sekolah sekira jam 14.00 Wib, korban yang masih berpakaian sekolah tidak pulang kerumahnya melainkan pergi tanpa izin kedua orang tuanya menemui seorang laki-laki bernama YL (30 thn) di depan RS. Eka Hospital Jl. Soekarno hatta Pekanbaru.

korban tidak pulang ke rumah, orang tua dan keluarga berusaha mencari korban dan mendatangi sekolah namun pihak sekolah mengatakan bahwa korban sudah pulang sekolah

Kapolsek menjelaskan sudah beberapa hari pencari korban tidak berhasil ditemukan, orangtua Korban berusaha membuka Hand Phon (HP) milik Korban SA (15 thn) dan didapatilah isi Chat antara korban dengan pelaku

Berdasarkan Chat serta profil foto pelaku orangtua korban melacak dan mencari pelaku yang mana setelah ditelusuri korban dengan pelaku pernah sama bekerja sebagai badut di beberapa trafick light di Kota Pekanbaru

Kapolsek Tampan menjelaskan ketika pihak keluarga menemui pelaku yang sedang bekerja sebagai badut ditrafick light jalan Arifin ahmad berusaha kabur dan dilakukan pengejaran sehingga pelaku dapat ditangkap dan diamankan ke Polsek Tampan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

Dalam pengakuan Pelaku YL(30 thn), mengakui bahwa korban dibawa pelaku kerumah kontrakannya di jl. Seroja kel. Tobek Godang Kec. Binawidya Pekanbaru,

Setiap hari korban dikurung dan diberi makan oleh pelaku selama lima hari didalam kamar dan dikunci dari luar dengan menggunakan rantai gembok supaya korban tidak bisa melarikan diri.

Dalam pengakuan Korban SA (15 Thn) membenarkan disekap dan dikurung dirumah kontrakan Pelaku sejak tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan tanggal 07 Mei 2023, dan setiap hari Pelaku bekerja menjadi Badut jalanan Korban dikurung dalam rumah kontrakan dengan pintu di gembok dengan menggunakan rantai sehingga korban tidak bisa keluar

Dalam Pengakuan Korban selama di sekap dan dikurung dirumah kontrakan pelaku, korban sudah lima kali setubuhi pelaku sebagai mana layaknya suami istri

Barang bukti yang dapat diamankan berupa 1 (satu) buah rantai sepeda motor., 1 (satu) buah gembok., 1 (satu) helai baju kaos warna Merah dan 1 (satu) helai celana short warna Hitam

Pelaku dilakukan test Urine Negative (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina dan pelaku dijerat dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dan atau pasal 83 Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

*HUMAS POLSEK TAMPAN*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *