PEKANBARU,Metrojurnalis.com-Setiap kebutuhan dasar baik makanan, perlengkapan mandi, obat-obatan, pakaian, hingga alas tidur (matras) narapidana telah dijamin oleh negara. Hal ini merupakan hak mutlak yang diterima oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Oleh karena itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru membagikan 150 buah matras atau alas tidur kepada WBP. Matras yang dibagikan ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (10/05/2023).
Sebelum bisa digunakan dan dibagikan kepada WBP, Petugas melakukan pendataan terlebih dahulu agar pendistribusian matras bisa diterima dengan tepat sasaran, karena akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan sarana yang tersedia. Kegiatan tersebut dalam rangka memberikan pemenuhan hak-hak dasar WBP sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup WBP tersebut di dalam Lapas.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, selain mendapatkan hak untuk melakukan ibadah sesuai agama, perawatan jasmani dan rohani, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak dan lain sebagainya, WBP juga memiliki hak-hak lain sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, tidak terkecuali mendapatkan matras atau alas tidur.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru mengatakan bahwa kegiatan pembagian alas tidur (matras) merupakan salah satu bentuk komitmen Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Kegiatan pembagian alas tidur (matras) sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak hak dan upaya peningkatan kualitas hidup Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” tandasnya.