TAPUNG HILIR, Metrojurnalis.Com – Dua orang yang diduga terlibat Narkoba jenis shabu-shabu di ringkus Satnarkoba Polres Kampar di Jalan Sadewa Jalur IV, Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir, Kamis (27/4/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku adalah RI (31) dan TR (18) warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Taping Hilir. Dari penangkapan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti, 5 paket Narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.93 Gram), HP Vivo, kaleng kaca, uang pembalit shabu-shabu Rp 2000 rupiah, bong, kaca pirex, sendok shabu-shabu dna uang tunai Rp 300 ribu.
Penangkapan kedua pelaku saat Satnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari warga, bahwa di Desa Tanah Tinggi banyak peredaran Narkoba.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian Kamis (27/4/2023)sekira pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengetahui keberadaan pelaku di Jl Sadewa Jalur IV, Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 3 (tiga) paket dimasukkan ke dalam kaleng kecil yang diletakkan di lantai ruang tengah rumah RI dan 2 (dua) paket dibalut dengan uang kertas pecahan Rp 2000 (dua ribu rupiah) diletakkan di atas rak dalam rumah RI.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH. ” Saat diintrogasi pelaku RI dan TR mengakui mendapatkan barang tersebut dan diantar langsung kerumahnya oleh SE”jelas Kasat.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Dan jangan coba-coba bermain dengan Narkoba, cepat atau lambat pasti akan ditangkap juga,” tegas Aprinaldi.