PEKANBARU, Metrojurnalis.Com– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, hadiri Rapat Kerja Koordinasi Forum Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) dalam upaya penanganan overstaying tahanan yang berada di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Rapat diinisiasi oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau di Ruang serbaguna Ismail Saleh Kantor Wilayah, Kamis (04/05/2023).
Overstaying adalah mereka yang seharusnya sudah dibebaskan/dilepaskan namun masih berada di dalam Rutan dan Lapas karena hal-hal tertentu seperti belum diterimanya surat perpanjangan penahanan mereka, sehingga perlu adanya solusi bersama mengatasi permasalahan tersebut.
Kegiatan rapat kerja koordinasi Dilkumjakpol dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, M. Jahari Sitepu. Dirinya mengajak para Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat dalam permasalahan overstaying untuk saling berkoordinasi terkait penanggulangan permasalahan tersebut.
“Dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan kita juga menghadapi masalah Overstaying yang pelik, yang mana Overstaying justru dipandang sebagai salah satu penyebab jumlah penghuni penjara melebihi kapasitas. Overstaying ini merupakan kondisi dimana warga binaan menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukum yang tidak jelas,” sebut Kakanwil.
Kegiatan ini turut melibatkan instansi penegak hukum dengan mengundang pihak dari Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Tinggi Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau. Dari jajaran Kemenkumham Riau, peserta yang dihadirkan merupakan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Riau.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan koordinasi Dilkumjakpol ini, diharapakn segenap APH dapat membangun kebersamaan, koordinasi dan solidaritas sinergitas yang baik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta melakukan langkah – langkah antisipatif untuk mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi di dalam lapas dan rutan, khususnya terkait penanganan overstaying tahanan agar perlakuan terhadap tahanan terlaksana dengan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia,” tambah Kakanwil.