DUMAI, Metrojurnalis.Com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil Meringkus seorang pria yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dibelakang sebuah rumah yang beralamat di jalan Raya Lubuk Gaung Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Sabtu (29/4/2023) sekira pukul 17.30 wib.
Pelaku adalah RDS als RD(32) sesuai KTP beralamat di jalan Raya Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai( TKP penangkapan).
Dari tempat penangkapannya turut diamankan 4 (empat) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH. MH membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan Raya Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan sering ada transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh RDS als RD.
Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat dimaksud.
Pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai Mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku sedang berada dibelakang rumah tempat tinggalnya, selanjutnya sekira pukul 17.30 wib tim Opsnal melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1(satu) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu yg disimpan didalam sebuah kotak rokok merk Dji Sam Soe Magnum Filter.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di sebuah pondok yang diakui adalah milik pelaku, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu yang disimpan didalam sebuah kotak rokok On Bold, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 4(empat) Tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.