DUMAI, Metrojurnalis.Com – Seorang petani berusia 43 tahun, dibekuk Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai setelah melakukan penggelapan dengan modus perantara menjual tanah.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, kejadian bermula pada Kamis (25/3/2022) lalu, MM Alias MS (43) mendatangi kediaman korban menawarkan lahan seluas 2 hektar yang akan dijual seharga Rp. 110.000.000.
“Kemudian pada Kamis (28/4/2022) lalu, MM Alias MS (43) kembali mendatangi kediaman korban untuk meminta uang muka atau down payment (DP) senilai Rp. 10.000.000. Beberapa bulan kemudian, tepatnya Senin (6/6/2022) MM Alias MS (43) kembali meminta uang muka senilai Rp. 55.000.000 dengan alasan sang pemilik lahan akan segera datang membawakan surat asli lahan tersebut,” jelas Kapolsek Bukit Kapur, Sabtu (15/4/2023).
Beberapa waktu menunggu pemilik lahan yang tak kunjung datang, akhirnya korban berhasil bertemu dengan pemilik lahan dikediaman Ketua RT setempat dan diketahui bahwa pemilik lahan tidak mengetahui adanya transaksi jual beli dan tidak ada menerima uang muka tersebut. Sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp. 65.500.000.
“Tak kunjung melakukan ganti rugi, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut Jumat (14/4/2023) lalu ke Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai. Dan tak butuh waktu lama, dihari yang sama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk MM Alias MS (43) disebuah rumah di Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM Alias MS (43) akan dijerat Pasal 378 Ayat (1) Jo 372 Ayat (1) KUHPidana tentang Penggelapan,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur.