DPO Narkoba di Tangkap Saat di Rumah Kontrakannya Oleh Polsek Siak Hulu

Kriminal108 Dilihat

Siak Hulu, Metrojurnalis.Com – Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan DPO Polsek Siak Hulu dalam kasus narkoba, saat ditangkap ditemukan narkoba jenis shabu-shabu dengan berat bruto 7,07 Gram.

Kejadian ini pada Jum’at (31/3/2023) sekira pukul 05.00 WIB yang mana pelaku adalah AB (36), warga Dusun I, warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Lintas Timur, KM 12, Kelurahan Pembatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 4 paket sedang diduga narkotika jenis shabu, 8 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering, bong, HP nokia, kotak rokok merk Marlboro, 3 lembar tissu, 2 lembar kantong asoi warna biru dan sepeda motor merk Yamaha N MAX dengan BM 2313 YX warna Hitam.

Peristiwa ini berawal, Kamis (30/3/2023), unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) narkotika yang berinisial AB.

Kemudian pada Jum’at tanggal 31 Maret 2023 sekira jam 04.00 WIB, unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Lintas Timur KM 12, Kelurahan Pembatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Selanjutny, Unit Reskrim sekira pukul 05.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada dirumah kontrakannya tersebut.

Pelaku langsung di lakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah kontrakan dan di temukan barang bukti berupa 12 ( dua belas ) paket narkotika jenis shabu dari kantong sebelah kiri, kemudian dari dalam kamar tersangka ditemukan 1 ( satu ) paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok marlboro.

Hal ini disampaikan oleh Kapolre Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH, “selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *