TELUK KUANTAN, Metrojurnalis.Com – Penindakan 3 (tiga) unit rakit penambang emas tanpa ijin (PETI) di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dirusak dan dibakar oleh Personil Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi, Jumat (31/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan dilaksanakan oleh Personil Sat Reskrim Polres Kuansing berjumlah 6 orang, terdiri dari IPDA Mario Suwito, S.H, M.H, AIPDA Sandi Kurniawan, BRIPKA Agus Priandi Situmorang, S.H, BRIPTU Debi Purwanto, BRIPTU Rizky Supri Yoga, S.H dan BRIPDA Memed Ali Akja.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH, kepada wartawan di Teluk Kuantan mengatakan” tadi pagi sekira pukul 10.00 WIB, personil sat Reskrim Polres Kuansing telah melaksanakan penindakan PETI, ditemukan 3 (tiga) rakit PETI yang tidak beroperasi, ” jelas Linter.
“Selanjutnya langkah yang diambil adalah melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap mesin dompeng dengan tujuan agar tidak bisa digunakan lagi oleh para pelaku PETI tersebut, ” ujar Linter.
“Polres Kuansing memberikan himbauan agar pelaku PETI menghentikan aktivitas ilegal tersebut, dan apabila dijumpai dilapangan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku dan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat tempatan agar selalu menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas PETI, ” pungkas Linter.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI, ” tutup Kasat Reskrim mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing