Asyik Menunggu Pembeli, Eh!!! Pelaku Narkoba di Tangkap Polsek Tapung Hulu

Kriminal86 Dilihat

TAPUNG HULU, Metrojurnalis.Com– Jajaran polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba jenia Shabu-shabu, pelaku ditangkap di Areal kebun sawit, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (14/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Pelaku adalah AN (21) warga Dusun I, Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu. Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan, barang bukti berup 2 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu, bong terbuat dari botol minuman merek Yakult, mancis warna biru terpasang jarum dan Handphone merk Vivo Y91 warna biru.

Awal mulanya penangkapan pelaku, pada Selasa, tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang ada aktivitas penyalahgunaan Narkoba di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu.

Atas Informasi tersebut Kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, sekitar pukul 17.30 WIB anggota melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Saat itu, anggota melihat seseorang sedang duduk dibawah pohon kelapa sawit yang diduga menunggu pembeli kemudian anggota segera melakukan penangkapan dan ditangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

Kemudian di lokasi yang tidak jauh dari petugas menemukan barang bukti berupa bong dan mencis yg menurut pengakuan tersangka adalah bong yg dia gunakan bersama sama dengan DO(dpo).

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini, “Selanjutnya pelaku dibawa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut”ungkap Kapolsek.

Berdasarkan keterangan pelaku barang tersebut adalah milik DO (DPO) yang saat itu pelaku disuruh mengantarkan kepada pembeli. “Namun kini pelaku sudah diamanakan di Mapolsek Tapung Hulu dan pelaku sudah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 UU.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Nurman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *