DUMAI, Metrojurnalis.Com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2( Dua ) orang pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah AH als AD(20) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota dan PAH als AR (22) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Dari Keduanya turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 14 (empat belas) butir yang diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Eksatasi, masing masing 5 (lima) butir yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis pil Eksatasi berlogo Ferari warna Coklat , 4 (empat) butir yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi berlogo Gucci warna Coklat dan 5 (lima) butir yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi berlogo Y warna Pink, 1(satu) lembar tisu berwarna putih, 1(satu) buah plastik obat warna bening, 1(satu) buah kotak rokok Surya, 1(satu) unit Handphone Android merk Vivo warna biru, 1(satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dan 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih BM 6032 RU serta 1(satu) buah jaket parasut warna hitam
bertuliskan Pleasure.
Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Februari 2023 tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Prof.M. Yamin Kelurahan Laksamana Kota Dumai ada peredaran Narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 01.30 wib tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Iptu Donni Binsar Simanjuntak SH. MH melakukan Penangkapan terhadap 2(dua) orang seperti ciri ciri yang disampaikan di pinggir jalan Prof.M.Yamin Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, terhadap keduanya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi dikantong jaket parasut dan sejumlah barang bukti lainnya.
Selanjutnya kedua orang tersebut dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (08/03/2023), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan 2(dua) orang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
“Tersangka AH als AD (20) dan PAH als AR (22) akan dijerat dg Pasal 114 (1) Jo psl 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal 15 (lima belas) Tahun ,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.