Polsek Logas Tanah Darat Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian Di Desa Sukaraja dan Desa Hulu Teso Kecamatan Logas Tanah Darat

Kriminal184 Dilihat

KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Polsek Logas Tanah Darat berhasil mengamankan pencurian di dua lokasi, 3 (tiga) orang tersangka pelaku berinisial SNT (16), KJP (17), dan JS (30) tersangka yang mencuri sepeda motor di 2 tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sukaraja Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, Sabtu (04/03/2023) pukul 22.30 wib dan Desa Hulu Teso Kecamatan Logas Tanah Darat pada Minggu (05/03/2023) pukul 02.00 wib.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi Kapolsek Logas Tanah Darat IPTU Dodi Hajri, SH, mengatakan “Pada TKP di Desa Hulu Teso Kecamatan Logas Tanah Darat dari tangannya polisi berhasil amankan barang bukti sepeda motor yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Klx, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Rx king dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario techno. Dalam satu hari, Minggu (04/03/2023), tersangka melakukan aksi Curat di Desa Hulu Teso Kecamatan Logas Tanah Darat dan di Desa Sukaraja Kecamatan Logas Tanah Darat diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Laptop merek Acer, 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah anting emas dan 1 (satu)  bilah parang, ” ungkap Kapolsek.

Kronologi kejadian di Desa Sukaraja Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing pada tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 22.30 wib, korban pulang kerumah dan membuka gembok pintu rumah, akan tetapi setelah membuka gembok pintu, pintu dalam kedaan terkunci dari dalam, lalu korban mengecek sekeliling rumah dan melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka dan jendela ada bekas congkelan benda tajam, kemudian korban mengecek kedalam kamar dan melihat kamar dalam kondisi berantakan.

Saat mengecek barang-barang berharga yakni 1 (satu) unit laptop, 1 (satu) buah kalung emas bertuliskan Alfi dan 1 (satu) buah Anting emas sudah tidak ada lagi, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke warga sekitar dan sekitar pukul 02.00 Wib korban dihubungi oleh salah satu warga bahwa pelaku pencurian sudah diamankan di Desa Hulu Teso dan barang yang hilang tersebut berada di sepeda motor Honda vario yang di kendarai oleh para pelaku.

Pada saat para pelaku di amankan di Desa Hulu Teso, salah satu pelaku yang berinisial KJP (17) mengakui bahwa sebelum melakukan pencurian dengan pemberatan di Desa Hulu teso, telah melakukan pencurian terlebih dahulu di Desa Sukaraja Kecamatan Logas Tanah Darat.

Selanjutnya kronologi kejadian di Desa Hulu Teso Kecamatan Logas Tanah Darat berawal pada hari minggu (5/3/2023) sekira pukul 00.45 wib dirumah korban di Desa Hulu Teso kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, saat korban bangun tidur dan pergi ke toilet yang berada di dalam rumah, kemudian sekitar pukul 01.00 wib korban keluar rumah dan melihat bahwa pintu gudang dalam keadaan terbuka, kemudian korban membangunkan istri dan menanyakan apakah ada yang minjam sepeda motor, kemudian istri korban mengatakan tidak ada,

Lalu korban mengecek CCTV di handphone korban, karna korban panik CCTV malah terhapus semua, kemudian korban menelpon anaknya berinisial E yang sedang bermain badminton di Desa Sidodadi dan menyuruh untuk pulang kerumah dan memberitahukan bahwa sepeda motor telah hilang.

Sekitar pukul 02.00 WIB anak korban berinisial E bersama masyarakat pulang kerumah korban bersama 3 (tiga) orang yang tidak korban kenal dan disitulah korban mengetahui bahwa yang mengambil sepeda motor milik korban adalah ke 3 (tiga) orang terebut. Dan setelah dilakukan pengecekan CCTV di handphone anak korban E, kemudian ke 3 (tiga) orang pelaku tersebut  mengakui dan menunjukkan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut yang mana diletakkan di belakang rumah warga yang berjarak sekitar 40 meter dari rumah korban.

Kronologi penangkapan dilakukan pada saat para pelaku ingin melarikan diri, saat masih berada di Desa Hulu Teso, sdr E (anak korban) dan temannya sdr AM beserta masyarakat dan Bhabinkamtibmas BRIPKA Eko Siswantoro berjumpa di jalan dengan 3 (tiga) orang yang bukan warga Desa Hulu Teso dan mencurigai 3 (tiga) orang tersebut kemudian di bawa ke rumah korban, dan sdr E (anak korban) mengecek dan menunjukan CCTV melalui handphonenya dan menanyakan kepada ke 3 (tiga) orang tersebut dan ke 3 (tiga) orang tersebut mengakui telah mengambil ke 2 (dua) unit sepeda motor milik korban.

Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat guna pengusutan lebih lanjut, dan 3 (tiga) orang tersangka berinisial SNT (16), KJP (17), dan JS (30) disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Dodi.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *