SALO, Metrojurnalis.Com – Dua orang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu, berhasil diamankan Satnarkoba Polres Kampar atau Tim Ojoloyo di Dusun Muara Danau, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 01.10 WIB.
Kedua pelaku adalah DA (22) dan AN (25), mereka berdua warga Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo. Dari penggeledahan mereka berdua berhasil diamankan barang bukti satu paket Narkoba jenis shabu-shabu
yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.17 Gram), Handphone Merk Realmi Warna Hitam, Handphone Merk OPPO A31 Warna Hijau, timbangan digital, kotak roko On Bold, plastik klip, sendok sabu dari pipet, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan sepeda motor Suzuki Satria FU BM 6757 OK.
Penangkapan ini berawal, saat Tim Ojoloyo mendapat informasi bahwa ada dua pelaku Narkoba yang sudah meresahkan warga. Maka dilakukanlah pengintaian dan penyelidikan
Selanjutnya, Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 01.10 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengetahui keberadaan kedua pelaku.
Maka ditemukanlah kedua pelaku di Dusun Muara Danau, Desa Sipungguk Kecamatan Salo.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam kotak rokok Merk On Bold serta diletakkan oleh DA diatas Kepala sepeda motornya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Saat diintrogasi keduanya mengakui bersama-sama membeli barang tersebut ke Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru dari DD (DPO)” ungkap Kasat.
Kemudian keduanya dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Untuk DD saat ini sudah masuk dalam DPO Polres Kampar.” tegas Aprinaldi.