Pekanbaru, Metrojurnalis.Com – Diduga melakukan pencurian uang yang ada di dalam kotak infak Masjid Al-Amin di Jalan Rawa Wiri RT 02 RW 09 Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, seorang pemuda SL (21) warga Jalan Sei Mintan Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya diamankan Polisi pada Senin, ( 27/02/2023).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi. SIK.,MH, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH menyampaikan bahwa benar saat ini terduga pelaku pencurian uang dalam kotak infak di Masjid Al-Amin telah diamankan di Sel Polsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka SL (21) sekitar pukul 10.00 WIB pada hari Senin (27/02/2023) tersebut pertama kali diketahui oleh Gharim Masjid Al-Amin.
Awalnya Gharim Masjid Al-Amin AH yang sedang berada di ruang Gharim melihat aksi pelaku SL (21) yang terekam CCTV sedang melakukan pencurian uang di dalam kontak Infak dengan mengunakan kawat hanger yang dibengkokkan, mengetahui peristiwa tersebut Gharim masjid menelepon warga dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tangkerang Labuai. Mengetahui kedatangan warga pelaku yang berada di dalam Masjid keluar dan berusaha kabur namun berhasil diamankan warga dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tangkerang Labuai.
Dan dari tangan pelaku diamankan uang sebanyak Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 50.000 sebanyak 4 lembar dan Sepeda Motor Merk Honda Vario Wana Hitam.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Tangkerang Labuai Bripka Bambang Cahyadi bersama warga masyarakat mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mapolsek Bukit Raya untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang kotak infak sebanyak 6 kali di Masjid tersebut, dengan alasan uang hasil pencurian untuk makan,” terang Kapolsek Bukit Raya Akp Syafnil, SH.