KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Upaya tindak lanjut pemberitaan salah satu media online mengenai diduga adanya aktifitas PETI di Desa Banjar Lopak dan Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, telah ditindaklanjuti oleh Polsek Benai bersaama personil Sat Reskrim Polres Kuansing dengan melakukan operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan pengecekan langsung ke lokasi, Senin (27/02/2023) pukul 11.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Benai Ipda A. Candra Widodo, SH, dan di back up oleh personil Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Mario Suwito, SH, bersama 6 (Enam) personil Polsek Benai dan 7 (Tujuh) personil Sat Reskrim Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Benai Ipda A. Candra Widodo, SH menjelaskan bahwa “pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023, telah dilakukan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) oleh Polsek Benai dan dilakukan pembakaran sebanyak 2 (Dua) unit serta masih tersisa sebanyak 7 (Tujuh) unit karena kondisi cuaca saat itu datangnya hujan lebat,” ujar Candra.
Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira jam 11.00 Wib, dilakukan kembali penertiban lanjutan dengan melibatkan personil 7 (Tujuh) Personil Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Mario Suwito, S.H dan 6 (Enam) Personil Polsek Benai yang dipimpin Kapolsek Benai Ipda A. Candra Widodo, S.H.
Candra menjelaskan, “Pada saat dilakukan pengecekan ke lokasi ditemukan rakit PETI di Desa Banjar Lopak dan Desa Gunung Kesiangan, namun para pekerja tidak ada lagi berada di lokasi karena diduga mengetahui kedatangan personil yang akan melakukan penertiban, ” ungkap Kapolsek.
Kemudian Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dan Polsek Benai langsung melakukan penertiban terhadap rakit-rakit pertambangan emas yang ditemukan di lokasi Desa Banjar Lopak dan Desa Gunung Kesiangan.
“Adapun jumlah rakit pertambangan emas yang di lakukan pengrusakan dengan cara di bakar sebanyak 7 (Tujuh) unit rakit. Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar agar memberitahukan kepada petugas apabila ada aktifitas PETI di lokasi tersebut dan kepada pelaku aktifitas PETI dihimbau dengan kesadaran sendiri agar segera menghentikan kegiatan ilegal di lokasi tersebut, ” jelas Kapolsek.
“Rencana tindak lanjut akan tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Benai secara kontinu dan apabila ditemukan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hukum Polsek Benai akan dilakukan penindakan dan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku, ” pungkas Candra mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing